Indonesia Siap Sambut Konsensus Pajak Global, DJP Siapkan Ini

Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan langkah antisipasi untuk merespons reformasi perpajakan internasional yang mulai bergulir pada akhir tahun ini.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan saat ini komitmen sudah tercapai untuk kerangka besar konsensus global pada Pilar 1 dan Pilar 2. Namun, masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan negara Inclusive Framework pada tahun depan yaitu pedoman teknis implementasi konsensus global.

“Saat ini masih konsensus besarnya saja. Implementasinya diharapkan bisa dibahas nanti di Presidensi G-20 tahun depan,” katanya Jumat (22/10/2021).

Mekar menyampaikan adanya ambisi besar dari Inclusive Framework OECD untuk mengimplementasikan konsensus global pada tahun fiskal 2023. Ada 2 tantangan besar yang perlu diatasi untuk mencapai target tersebut. Pertama, belum tersedianya Multilateral Consensus (MLC) untuk Pilar 1. Kedua, belum adanya Multilateral Instrument (MLI) untuk Pilar 2.

Namun demikian, Indonesia sudah bersiap untuk merespons perubahan besar dalam kebijakan perpajakan internasional. Respons tersebut disiapkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 32A dalam UU HPP menjadi regulasi baru dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut disisipkan antara Pasal 32 dan Pasal 33 sebagai respons pemerintah terhadap perubahan lanskap perpajakan internasional.

“Tapi bagaimana MLC dan MLI-nya, perubahannya belum tersedia saat ini. Jadi Indonesia masih menunggu, tapi di Pasal 32A UU HPP, kita sudah siapkan dasar hukum untuk pelaksanaannya di level UU,” terangnya.

Seperti diketahui, Pilar 1: Unified Approach merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara itu, Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global. Pilar 2 ini terdiri atas 2 rencana kebijakan, yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule

Sumber : DDTCNews, Juma’t 22 Oktober 2021


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only