Target Kepatuhan Pajak Sebesar 80%

JAKARTA. Pemerintah belum berani memasang target tinggi terkait tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini. Padahal, pemerintah sudah menggelar pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II sejak 1 Januari – 30 Juni 2022 untuk meningkatkan kepatuhan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menyebut target kepatuhan wajib pajak sebesar 80% pada tahun 2022.

Target tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi  2021 yang sebesar 84,05%. Ditjen Pajak mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2020, hingga tanggal 31 Desember 2021 mencapai 15,97 juta dari target 19 juta wajib pajak.

Secara terperinci, angka ini terdiri dari 1.012 SPT Tahunan PPh badan usaha dan 14,77 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi.

Meski target kepatuhan wajib pajak tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan realisasi tahun lalu, Ditjen Pajak menyatakan masih optimistis, pada realisasinya nanti bisa melebih target karena ada kebijakan PPS. “Jumlah penambahannya masih dalam pembahasan dan perhitungan Ditjen Pajak,” kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (6/1).

Sebagai informasi saat pelaksanaan tax amnesty jilid I, yakni pada tahun 2016-2017 terjadi kenaikan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan masing-masing 61% dan 73%. Naik dari tahun 2015 yang hanya 60%.

Meskipun demikian, setahun setelah pengampunan pajak tersebut digelar, rasio kepatuhan wajib pajak pada tahun 2018 turun jadi 71%. Barulah pada 2019-2020 naik lagi menjadi 73% dan 78%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan, peserta tax amnesty kali ini, tak akan sebanyak peserta tax amnesty lima tahun lalu. Sehingga, kepatuhan wajib pajak masih kalah dibandingkan dengan tax amnesty 2016-2017.

Namun, ada dua faktor untuk meningkatkan kepatuhan formil, yakni peningkatan kesadaran dan administrasi. Adapun peningkatan kesadaran wajib pajak dilakukan melalui sosialisasi, dibarengi dengan perbaikan administrasi.

“Jadi, semakin mudah maka wajib pajak semakin mau untuk patuh. Untuk sekarang sebenarnya sudah cukup mudah namun masih ada tantangan bagi orang pribadi,” kata Fajry.

Ia menyebut, pelaporan SPT dilakukan setahun sekali, sehingga banyak wajib pajak yang lupa cara melapor. Ditambah lagi, masih banyak wajib pajak yang belum tahu cara melapor. Sebab itu. “Sisi administrasi, saya kira lebih diarahkan untuk sosialisasi teknis terkait tata-cara pelaporan yang mudah dimengerti oleh orang pribadi,” ujarnya.

Sumber : Harian Kontan Jumat 07 Januari 2022 hal 22


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only