Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 4,63 Triliun

JAKARTA. Hingga 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berhasil mengantongi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 4,63 triliun. Angka ini berasal dari 74 perusahaan PMSE yang memungut dan menyetor PPN ke kantor pajak sejak Juli 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebutkan, setoran PPN PMSE pada 2020 baru Rp 731,4 miliar. Di 2021 lalu, angkanya melonjak, mencapai Rp 3,9 triliun.

Sementara sampai 31 Desember 2021, Ditjen Pajak telah menunjuk 94 pelaku usaha PMSE untuk memungut dan menyetor PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, ada beberapa pelaku usaha yang baru ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Misalnya,  Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company.

“Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1). 

Sumber : Harian Kontan Sabtu 08 Januari 2022 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only