Ekonomi Mulai Pulih, Restitusi Pajak kian Melesat

JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak tahun 2021 memang moncer lantaran memenuhi target yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, pengembalian pajak alias restitusi oleh pemerintah juga tinggi, bahkan mencetak rekor tertinggi selama lima tahun terakhir. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun. Realisasi ini naik 14,08% year on year (yoy).

Secara nominal, angka restitusi tahun lalu memang paling tinggi dan naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan restitusi 2016 sebesar Rp 101 triliun. Namun pertumbuhan restitusi 2021 secara tahunan, mulai melambat.Menilik data lima tahun terakhir, pertumbuhan restitusi tertinggi terjadi pada 2019 mencapai 20,96% yoy menjadi Rp 143,79 triliun. Namun pada tahun 2020, pertumbuhannya melambat menjadi 19,55% yoy dan tahun 2021 kembali melambat menjadi 14,08% yoy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjabarkan besaran total restitusi  2021 terbagi ke tiga kategori.

Pertama, realisasi restitusi yang berasal dari restitusi normal sebesar Rp 110,68 triliun, tumbuh 8,6% yoy. Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 54,35 triliun, naik 25,10% yoy. Ketiga, restitusi dari upaya hukum sebesar  Rp 31,08 triliun, melonjak 16,4% yoy.

Neilmaldrin juga menyampaikan, jenis pajak yang paling mendominasi restitusi pajak pada tahun lalu yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp 131,98 triliun, tumbuhnya 12,36% yoy. Sisanya, berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 54,29 triliun, atau tumbuh 14,84% yoy.

Menurut Neilmaldrin, melonjaknya restitusi pajak di tahun lalu seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Makanya, kenaikan paling tinggi berasal dari restitusi dipercepat yang merupakan bagian dari insentif dari pemerintah, guna membantu cashflow dunia usaha.  

“Kenaikan restitusi dipercepat tersebut masih terkait dengan pemberian insentif pajak dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021,” katanya, Senin (10/1).

Kenaikan berlanjut

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menilai, peningkatan restitusi tahun 2021 dipengaruhi oleh perbaikan ekonomi yang kuat dan insentif restitusi pajak dipercepat dari pemerintah. Namun, insentif tentunya punya multiplier effect terhadap perekonomian.

Fajry mengatakan, pemulihan ekonomi salah satunya tercermin pada pertumbuhan penerimaan PPN impor. Akan tetapi memiliki konsekuensi besarnya restitusi bagi PPN. Realisasi penerimaan PPN impor sepanjang tahun lalu tumbuh 36,3% yoy, dengan kontribusi sebesar 15% terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sejalan, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri juga tumbuh 14% yoy pada tahun lalu, dengan kontribusi sebesar 26,8% yoy. Dengan kontribusi yang cukup besar, penerimaan pajak secara total pun terpantau  mengalami pertumbuhan positif yakni mencapai Rp 1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2% yoy. Angka tersebut, melebih target yang ditetapkan APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Lebih lanjut Fajry memperkirakan, restitusi pajak pada tahun ini masih akan meningkat. “Untuk tahun 2022, diperkirakan restitusi juga masih meningkat terutama untuk awal tahun ini, sejalan dengan pemulihan ekonomi,” kata Fajry, kemarin.

Sumber : Harian Kontan Selasa 11 Januari 2022 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only