Pelaporan Tax Amnesty II Baru Rp 1,39 Triliun

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan jumlah harta bersih peserta tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 1,39 triliun samapai dengan Selasa, 11 Januari 2022.

Angka tersebut terdiri tiga kategori nilai harta bersih. Pertama, Rp 1,18 triliun deklarasi dana dan repatriasi. Kedua, Rp 129,48 miliar deklarasi luar negeri. Ketiga, Rp 73,65 miliar deklarasi dalam negeri.

Jumlah wajib pajak (WP) yang ikut PPS sampai 12 Januari 2022 mencapai 2.850 WP orang pribadi dan badan. Total surat keterangan yang disampaikan sebanyak 3.037 surat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor berharap wajib pajak mau secara sukarela mengikuti program. Pihaknya juga akan menguji kepatuhan WP lewat pengawasan dan memanfaatkan data harta aset keuangan dan non keuangan yang didapat dari pihak ketiga.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysisi (CITA) Fajry Akbar memperkirakan peserta PPS 2022 tak akan sebanyak peserta tax amnesty 2016/2017 lalu.

Sumber : Harian Kontan Kamis 13 Januari 2022 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only