Wajib pajak manfaatkan PPS di Suluttenggomalut meningkat 938 persen

Wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) di Provinsi Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo Maluku Utara (Suluttenggomalut) naik hingga mencapai 938 persen.

“Sejak Januari hingga Mei 2022 , rata-rata peserta yang ikut PPS hanya 180 orang wajib pajak. Memasuki bulan Juni ini, responnya luar biasa, yang ikut mencapai1.869 wajib pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arridel Mindra, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan program PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022, dan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik.

Menjelang berakhirnya PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut mencatat pertumbuhan peserta dan nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang diungkapkan meningkat tajam jika dibandingkan pencapaian di bulan-bulan sebelumnya.

Tren serupa, kata Arridel juga terjadi pada total PPh yang disetorkan, dengan rincian Rp2,5 miliar di bulan Januari, Rp6,6 miliar di bulan Februari, Rp28,4 miliar di bulan Maret, Rp10,6 miliar di bulan April, dan Rp 59,5 miliar di bulan Mei.

Di bulan Juni, PPh yang disetorkan meningkat tajam mencapai Rp126 miliar hingga tanggal 25.

“Melihat lonjakan peserta ini, maka kami membuka 74 pojok pajak PPS yang tersebar di Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Pojok pajak ini akan terus dibuka hingga berakhirnya masa PPS pada 30 Juni,” kata Arridel.

Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak di wilayah kerja DJP Suluttenggomalut yang ikut PPS sebanyak 2.725 orang, dengan rincian Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 1.478, Gorontalo 170, Sulteng 908, dan Maluku Utara 169.

“Sementara untuk total PPh yang diterima sebesar Rp284,3 miliar. Sulut menyumbang Rp135,8 miliar, Gorontalo Rp23,9 miliar, Sulteng Rp108,8 miliar, dan Maluku Utara Rp 15,8 miliar,” jelas Arridel.

Ia mengatakan, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

“Bagi wajib pajak yang ikut PPS akan mendapatkan tarif khusus dan beberapa benefit,” ungkap Arridel.

PPS sendiri, menurut Arridel mempunyai dua kebijakan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah pernah ikut tax amnesty tapi masih terdapat harta yang yang belum diungkapkan.

“Sedangkan untuk kebijakan kedua bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan sepenuhnya harta yang diperoleh tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” jelasnya.

Sumber : Antaranews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only