Terus Dorong Ekonomi, Insentif Pajak Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Tahun Ini

Insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga insentif pajak untuk wajib pajak (WP) terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Menurut dia, alasan perpanjangan insentif pajak tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada WP yang terdampak pandemi covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.

Dengan begitu, pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir 2022.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan covid-19 menjadi lebih cepat,” ucapnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menuturkan, selain mendukung pemulihan dan penangan covid-19, perpanjangan insentif pajak itu juga karena sektor-sektor yang diberikan insentif perpajakan tersebut masih tertinggal jika dibandingkan dengan sektor lain.

Sehingga dengan melihat kondisi tersebut, dia menambahkan, pemerintah merasa perlu untuk memberikan dukungan, satu di antaranya adalah dengan memperpanjang insentif hingga di akhir tahun ini.

“Kami melakukan evaluasi atas sektor-sektor yang diberikan insentif sampai dengan bulan Juni, dan melihat bahwa meskipun sektor tersebut sudah mengalami pertumbuhan, namun masih tertinggal jika dibandingkan dengan sektor lain,” ujarnya, kepada Kontan, Minggu (24/7).

Selain memperpanjang insentif pajak di sektor tertentu dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah juga ikut memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

“Yang diperpanjang selain sektor tertentu dalam rangka pemulihan ekonomi, yang fasilitas PPN DTP juga ikut kami perpanjang, yang terkait alat kesehatan (alkes),” jelasnya.

Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021, yaitu insentif PPN DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

JAKARTA – Pemerintah resmi mempanjang insentif pajak terkait dengan pandemi covid-19 hingga akhir tahun ini.

Insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga insentif pajak untuk wajib pajak (WP) terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Menurut dia, alasan perpanjangan insentif pajak tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada WP yang terdampak pandemi covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.

Dengan begitu, pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir 2022.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan covid-19 menjadi lebih cepat,” ucapnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menuturkan, selain mendukung pemulihan dan penangan covid-19, perpanjangan insentif pajak itu juga karena sektor-sektor yang diberikan insentif perpajakan tersebut masih tertinggal jika dibandingkan dengan sektor lain.

Sehingga dengan melihat kondisi tersebut, dia menambahkan, pemerintah merasa perlu untuk memberikan dukungan, satu di antaranya adalah dengan memperpanjang insentif hingga di akhir tahun ini.

“Kami melakukan evaluasi atas sektor-sektor yang diberikan insentif sampai dengan bulan Juni, dan melihat bahwa meskipun sektor tersebut sudah mengalami pertumbuhan, namun masih tertinggal jika dibandingkan dengan sektor lain,” ujarnya, kepada Kontan, Minggu (24/7).

Selain memperpanjang insentif pajak di sektor tertentu dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah juga ikut memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

“Yang diperpanjang selain sektor tertentu dalam rangka pemulihan ekonomi, yang fasilitas PPN DTP juga ikut kami perpanjang, yang terkait alat kesehatan (alkes),” jelasnya.

Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021, yaitu insentif PPN DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Sumber : Tribunnews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only