Inspektorat Kemenkeu Mulai Soroti Isu Transfer Pricing, Ini Alasannya

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mulai mengambil perhatian khusus terhadap isu transfer pricing.

Menurut Itjen Kemenkeu, praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional memiliki risiko tax avoidance yang merugikan penerimaan negara.

“Dengan pengetahuan yang komprehensif diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memberikan alternatif solusi kepada DJP guna optimalisasi penerimaan pajak dari praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional,” ujar Auditor Utama Inspektorat I Diana Malemita Ginting dalam workshop yang digelar Itjen Kemenkeu, dikutip Rabu (13/7/2022).

Dalam gelaran yang sama, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan isu transfer pricing adalah salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan tax ratio.

“Penanganan isu transfer pricing akan dilaksanakan tata kelolanya secara bersama-sama dan terharmonisasi agar pelaksanaan kegiatannya dapat disimplifikasi tanpa mengurangi tahapan kegiatan dan dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat,” ujar Mekar.

Berkaca pada pengalaman dari KPP Madya Batam, penanganan terhadap transfer pricing memiliki potensi meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin yang turut berbagi pengalaman dalam workshop mengatakan realisasi pajak di KPP Madya Batam dapat tumbuh positif berkat upaya penanganan transfer pricing dan aggressive tax planning.

Amin menceritakan penanganan transfer pricing di KPP Madya Batam dilakukan dalam 3 tahap yakni pengujian formal TP Docs oleh AR, analisis pendahuluan, dan deep analysis.

“Penanganan tersebut dilakukan melalui sinergi antara AR, fungsional pemeriksa, dan fungsional penilai, serta fungsional pemeriksa yang mulai terlibat dari tahap dua,” ujar Amin.

Sumber ddtc


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only