Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Kena Denda Rp10 Miliar

 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana denda senilai Rp10,03 miliar dan penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa MA.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan MA terbukti menganjurkan penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau biasa disebut dengan faktur pajak fiktif melalui PT BUL.

“Menyatakan terdakwa MA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana perpajakan,” katanya saat membacakan putusan, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita. Harta akan disita oleh jaksa dan dilelang guna membayar denda.

Jika harta terdakwa tidak cukup untuk melunasi denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

“Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Alimin.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Adapun perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani oleh tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Sidang pembacaan hasil putusan sidang ini membuktikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I secara terus-menerus dan konsisten melakukan upaya terbaik untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan.

Sumber ddtc


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only