Korea Selatan Bakal Kenakan Pajak hingga 50 Persen untuk Airdrop Kripto

Jakarta – Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan pada Senin, 22 Agustus 2022 mengungkapkan airdrop aset virtual akan dikenakan pajak hadiah di bawah Undang-Undang Pajak Warisan dan Hadiah. Wacana ini muncul di tengah penundaan pajak keuntungan kripto di Korea Selatan hingga 2025.

Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (31/8/2022), cryptocurrency secara resmi disebut sebagai bagian dari aset virtual di bawah hukum Korea Selatan. 

Menanggapi penyelidikan undang-undang pajak tentang transfer airdrop aset virtual oleh pertukaran kripto, otoritas pajak Korea Selatan mengatakan setiap transfer aset virtual gratis oleh pertukaran kripto dalam bentuk airdrop, hadiah taruhan, dan token hard-fork akan dikenakan pajak hadiah. 

Pajak hadiah akan dikenakan kepada pihak ketiga atau dalam artian kepada seseorang yang menerima airdrop tersebut. 

Otoritas pajak menjelaskan meskipun pajak keuntungan aset virtual baru akan berlaku mulai 2025, transfer aset virtual gratis masih akan segera berlaku dan menarik pajak 10 hingga 50 persen berdasarkan Undang-Undang Pajak Warisan dan Hadiah. 

Pajak tersebut mengharuskan penerima “hadiah” gratis untuk mengajukan pengembalian pajak hadiah dalam waktu tiga bulan setelah menerimanya. 

Namun, kementerian juga menjelaskan perpajakan aktual atas transfer aset virtual semacam itu harus dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus, mengingat kurangnya peraturan seputar pasar aset virtual. 

Kurangnya pedoman peraturan telah bertanggung jawab atas penundaan pajak perolehan aset virtual oleh pihak berwenang pada beberapa kesempatan. Menjadi cukup kompleks bagi mereka untuk memeriksa semua jenis transaksi aset virtual dan membentuk dasar hukum di sekitar mereka. Dengan demikian, sulit untuk memahami detail donasi aset virtual, bahkan ketika pajak dipungut.

Dilansir dari situs resmi Zipmex, Senin (29/8/2022), Airdrop adalah pemberian aset kripto pada sebagian orang atau komunitas yang diberikan secara cuma-cuma. Dalam prosesnya, aset kripto yang dibagikan akan dikirimkan secara langsung ke wallet penerima.

Sumber : liputan.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only