OECD: Moral Pajak Penting untuk Meningkatkan Kepatuhan & Penerimaan

PARIS – Pemajakan yang efektif terhadap perusahaan multinasional memerlukan moral pajak yang tinggi. Hal tersebut dibangun lewat rasa saling percaya dan komunikasi yang baik antara otoritas pajak dan perusahaan.

Dalam publikasi terbaru bertajuk Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menuliskan hubungan rasa saling percaya antara otoritas dan wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan.

“Tidak ada solusi tunggal untuk membangun rasa saling percaya dan memperbaiki komunikasi. Kombinasi beragam strategi diperlukan sesuai dengan konteks negara masing-masing. Yang jelas, upaya ini pasti membutuhkan komitmen bersama antara otoritas dan wajib pajak,” tulis OECD dalam publikasinya, dikutip Selasa (6/9/2022).

Dari total 1.200 petugas pajak dari 138 yurisdiksi yang disurvei oleh OECD, petugas pajak diketahui memiliki persepsi positif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh perusahaan multinasional. Hanya saja, persepsi otoritas pajak sehubungan dengan keterbukaan dan transparansi oleh perusahaan multinasional masih cenderung kurang.

Menurut OECD, perbaikan hubungan antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional amat penting khususnya bagi negara-negara berkembang. Pasalnya, penerimaan pajak negara berkembang cenderung disokong oleh PPh badan.

Pada 2019, PPh badan memberikan kontribusi 20,1% terhadap penerimaan pajak negara-negara Asia dan Pasifik. Di Afrika, kontribusi PPh badan tercatat mencapai 19,2%. Sebaliknya, PPh badan hanya memberikan kontribusi sebesar 10% terhadap penerimaan pajak negara-negara maju khususnya negara anggota OECD tercatat.

Tak hanya PPh badan, perusahaan juga mengambil peran besar memungut PPN dan withholding tax untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Untuk memperbaiki hubungan antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional, terdapat beragam langkah yang bisa dipertimbangkan mulai dari membangun hubungan yang mengedepankan cooperative compliance, pembuatan taxpayers’ charter dan pendirian tax ombudsman, hingga menjalin komunikasi intens melalui voluntary multilateral dialogue atau inisiatif yang sejenis.

Peningkatan moral pajak melalui beragam strategi di atas diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan. Kepatuhan yang tinggi memungkinkan otoritas pajak memaksimal penerimaan tanpa memerlukan upaya enforcement yang berlebih. Dengan kepatuhan dan moral pajak yang tinggi, sumber daya otoritas pajak dapat dialokasikan secara penuh untuk menindaklanjuti wajib pajak yang benar-benar tidak patuh.

“Meningkatkan moral pajak dapat memberikan kontribusi penting dalam peningkatan penerimaan untuk pembangunan berkelanjutan dan pencapaian SDGs,” tulis OECD.

Sumber : DDTCNews


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only