Realisasi pajak daerah Kota Pekalongan Rp62,70 miliar

Pekalongan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyebutkan realisasi pendapatan pajak daerah yang dihimpun sejak Januari 2022 hingga akhir Agustus 2022 mencapai Rp62,70 miliar atau 71,62 persen dari target sebesar Rp87,55 miliar.

“Adapun pencapaian pendapatan pajak didominasi oleh pajak restoran sebesar 80,62 persen disusul pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 80,56 persen,” kata Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Doyo Wibowo di Pekalongan, Selasa.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan pendataan objek pajak baru untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2022.

Hingga akhir Agustus 2022, kata dia, sudah terdata 631 objek pajak bumi bangunan baru, 53 restoran, 14 hiburan, 604 reklame, 9 tempat parkir, dan 17 pajak yang diperoleh dari air tanah.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, Data, dan Informasi Adam Muhamad mengatakan pendataan objek pajak berlangsung sepanjang tahun untuk memperoleh, mengumpulkan, dan menatausakan wajib pajak aktif atau pasif.

Adapun tujuan pendataan objek pajak, kata dia, yakni menjaring potensi wajib pajak baru dan edukasi maupun sosialisasi wajib pajak terutama kewajiban wajib pajak daerah.

“Sasaran pendataan, yakni restoran, air bawah tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan PBB. Bisa dikatakan potensi pertumbuhan objek pajak cukup baik terutama restoran,” katanya.

Terkait kendala pendataan, dia mengatakan, di lokasi objek pajak ownernya tidak berada di tempat sehingga informasi yang didapat belum lengkap.

“Harapan kami usaha para wajib pajak tetap berkembang, objek pajak eksis sehingga bisa melakukan kewajiban membayar pajak daerah,” katanya.

Sumber : antaranews.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only