Wacana e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Dampak ke UMKM Perlu Ditimbang

Pemerintah menyatakan terus mengkaji wacana penunjukkan pelaku e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang mengatakan Pasal 32A UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan ruang bagi pemerintah menunjuk pihak ketiga sebagai pemotong/pemungut pajak. Meski demikian, wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak tidak boleh berdampak pada pelaku UMKM yang menjadi pedagang dalam platform tersebut.

“Arah kebijakan pajak yang akan diambil juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan e-commerce nasional termasuk bagi UMKM yang manfaatkan marketplace dalam perluas bisnis mereka,” katanya, dikutip pada Rabu (23/9/2022).

Edwin mengatakan wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak bermula dari semangat menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa. Dalam hal ini, ketentuan perpajakan harus mencakup semua aktivitas perdagangan, termasuk yang melalui sistem elektronik.

Dia menyebut UMKM menjadi mesin penting dalam mendorong perekonomian nasional karena 99% pelaku usaha Indonesia adalah UMKM. Jumlahnya mencapai 65 juta unit dan kontribusi terhadap 57% produk domestik bruto (PDB), serta memiliki kemampuan menyerap 96% total tenaga kerja.

“Kondisi tersebut patut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan perpajakan,” ujarnya.

Edwin kemudian menjelaskan beberapa hal lain yang turut dipertimbangkan dalam optimalisasi penerimaan negara melalui kebijakan pajak yang menyangkut e-commerce. Pertama, mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, berkepastian hukum, mudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik.

Kedua, mekanisme pemanfaatan teknologi dengan optimal, terutama dalam mengintegrasikan teknologi yang mampu memudahkan publik melakukan kewajiban membayar pajak. Dengan dua hal tersebut, penciptaan ekosistem ekonomi digital dan perpajakn yang sehat memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang solid antarpemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sebelumnya, ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi.

Sumber : ddtc


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only