Kepastian Hukum Masih Jadi Masalah Klasik Investasi Migas

Bandung – Kepastian hukum masih menjadi masalah klasik investasi minyak dan gas (migas) di Indonesia. Selama bertahun-tahun, aspek regulasi di sektor hulu migas Indonesia selalu berkutat pada tiga masalah utama yakni ketidakpastian hukum, ketidakpastian fiskal, dan proses izin yang rumit.

“Ketidakpastian hukum dan fiskal berdampak terhadap kondisi tidak dihormatinya kontrak kerja sama yang berlaku yang secara mendasar merupakan syarat utama bagi iklim investasi yang kondusif,” kata Direktur Energi Watch, Mamit Setiawan yang juga Pengamat Energi saat pembukaan kegiatan focus group discussion (FGD) media gathering SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/10/2022).

Menurut Mamit, KKKS menjadi subjek pajak langsung karena urusan administrasi bisnis dan keuangan kontrak pengusahaan migas dengan urusan administrasi pemerintah tidak bisa dipisahkan.

Sebagai pelaku, kata Mamit, KKKS secara langsung juga menjadi subjek dalam birokasi dan perizinan. Namun tidak diterapkan single door bureaucracy yang mengurus hal administrasi/birokrasi/perizinan kontrak pengusahaan migas.

“Pemerintah terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk mendiskusikan dan mencari apa saja yang bisa dilakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan iklim investasi hulu migas,” kata Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal.

Terkait isu yang menjadi kendala tersebut telah dilakukan beberapa hal seperti masukan ke Badan Keahlian DPR terkait RUU Migas. Adapun untuk perizinan SKK Migas melalui one door service policy (ODSP) telah membuat proses penerbitan rekomendasi perizinan menjadi lebih cepat yaitu 1,02 hari kerja.

“Kita juga sudah menyampaikan usulan percepatan perizinan industri hulu migas,” tambahnya.

Kemal menambahkan bahwa terkait insentif fiskal untuk menunjang keekonomian, telah diaplikasikan di KKKS EMCL, PHM, PHSS, PHKT. Adapun untuk insentif perpajakan, saat ini rancangan PP sedang dalam tahap harmonisasi serta pembahasan rancangan revisi PP 53/2017 dan PP 27/2017. Langkah maju terus dilakukan oleh instansi terkait hulu migas.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan memberikan paparan mengenai Produksi kegiatan hulu migas yang mencakup capaian kinerja utama hulu migas untuk aspek reserve replacement ratio (RRR), lifting minyak dan gas, realisasi cost recovery, penerimaan negara dan capaian investasi.

Ngatijan menyampaikan tantangan terberat terkait dengan upaya meningkatkan lifting minyak dan gas, serta upaya mencapai target investasi hulu migas tahun 2022. Kendala yang dihadapi antara lain kejadian unplanned shutdown, adanya kebocoran pipa karena fasilitas hulu migas yang sudah menua serta sulitnya mendapatkan rig untuk mendukung program pengeboran yang tahun 2022 sangat masif dan agresif bahkan melampaui sebelum pandemi Covid-19.

Sumber : beritasatu.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only