Kebijakan Insentif Bakal Terdampak Pajak Minimum Global, Ini Kata BKPM

JAKARTA – Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan pemerintah akan menyiapkan kebijakan guna merespons implementasi pajak minimum global.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan implementasi pajak minimum global berpotensi membuat fasilitas atau insentif pajak menjadi tidak efektif diberikan.

“Kalau kita tidak memungut pajak [karena adanya insentif], mereka [perusahaan yang menerima insentif] harus membayar di negaranya,” katanya, Rabu (12/10/2022).

Menurut Yuliot, kebijakan insentif pajak yang tidak berbenturan dengan pajak minimum global masih disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, negara anggota Inclusive Framework telah mencapai menyepakati pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15%. Jika tidak ada aral melintang, pajak minimum global akan berlaku sebagai common approach pada tahun depan.

Guna mengadopsi pajak minimum global tersebut, tiap yurisdiksi perlu melakukan penyesuaian lewat ketentuan domestiknya masing-masing.

Melalui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), pajak minimum global akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Merujuk pada laporan terbaru OECD yang berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, OECD mendorong pada setiap yurisdiksi untuk segera mereformasi insentif pajaknya. Sebab, keberadaan pajak minimum global akan berdampak terhadap pemberlakuan insentif.

Bila insentif yang diberikan oleh suatu yurisdiksi membuat tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional menjadi lebih rendah dari 15%, penghasilan yang kurang dipajaki tersebut akan dikenai top-up tax oleh negara residen.

Salah satu insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global ialah tax holiday. Menurut OECD, yurisdiksi-yurisdiksi perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive seperti tax allowance atau investment allowance.

Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.

Sumber : DDTCNews


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only