DJP Serahkan Pengemplang Pajak RK ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp26,9 M

Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial RK dalam dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis (27/10).

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Gakkum DJP Machrijal Desano mengatakan RK adalah petinggi PT LMJ. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia jasa keamanan.

“Tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ,” kata Machrijal usai penyerahan tersangka.

Menurut Machrijal tersangka RK diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tidak berdasar di bidang perpajakan. Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, RK diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dengan cara tidak melaporkan SPT.

RK juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut, dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya. Ia pun hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yg telah dipungut oleh perusahaannya.

Lebih jauh Machrijal mengatakan, RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari kegiatan hasil penggelapan pajak perusahaan.

“RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan-perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus. Armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya,” kata Machrijal.
Baca Juga

Uang hasil mengemplang pajak tersebut dipergunakan RK untuk membeli dua apartemen di Depok, Jawa barat. Uang itu juga digunakan untuk membayar bahan material serta biaya tukang untuk pembangunan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara pada pendapatan negara,” katanya.

Penyidik menyita beberapa aset di antaranya, uang tunai sebanyak Rp 613 juta, bus pariwisata sebanyak 8 unit, serta apartemen sebanyak 2 unit. Selain itu sejumlah tanah juga disita di antaranya sebidang tanah di Kecamatan Babakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jagakarsa, Desa Pandem Kecamatan Dinoredjo, Batu Jawa Timur, serta Desa Gadog kecamatan Pajeg Cianjur.

Menurut Machrijal RK dijerat dengan pasal 39 ayat (1) c dan d, serta UU No.28, atau yang terakhir dengan UU No.7/2021 tentang harmonisasi aturan perpajakan. Atas perbuatannya, RK diancam pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara. Serta dikenakan denda minimal 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. RK juga dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

msn


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only