Validasi Data NIK-NPWP, Wajib Pajak Perlu Siapkan Ini

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk untuk segera melakukan validasi data secara mandiri terkait dengan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Dalam Instagram live @pajaksulselbartra, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Hasbullah Ahiri mengatakan validasi data dapat dilakukan wajib pajak melalui www.pajak.go.id.

“Kalau sudah valid, NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” kata Hasbullah, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Dia menjelaskan terdapat 2 jenis data yang harus disiapkan wajib pajak ketika hendak melakukan validasi data secara mandiri. Pertama, data utama yang terdiri atas NIK, nama wajib pajak, serta tempat dan tanggal lahir.

Kedua, data lainnya yang terdiri atas nomor telepon, alamat surat elektronik (email), alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), data anggota keluarga, serta data klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Seluruh data tersebut perlu dimasukkan wajib pajak untuk proses validasi. Adapun validasi dilakukan dengan membandingkan data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan data pada DJP.

“Kalau sudah valid, NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP,” imbuh Hasbullah.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah mengatakan jika validasi gagal, wajib pajak dapat melakukan beberapa cara. Pertama, datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Kedua, menghubungi layanan Kring Pajak 1500200. Ketiga, menghubungi DJP melalui Twitter.

“Seandainya telah dilakukan pemadanan data dan statusnya valid, wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk login di DJP Online,” kata Aisyah.

Sumber : DDTCNews


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only