Pajak Kekayaan

Pajak kekayaan perlu menjadi pertimbangan pemerintah untuk memacu penerimaan negara dan meningkatkan rasio pajak. Penerimaan negara memang sudah meningkat, tapi rasio pajak Indonesia sangat rendah dibandingkan negara lain dan juga jauh dari ideal.

Rasio pajak adalah perbandingan seluruh penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Idealnya, rasio pajak suatu negara adalah 15%6. Sedangkan realisasi rasio pajak Indonesia tahun 2022 sebesar 10,41%, naik tipis dari tahun 2021 yang hanya 9,12%. Meski naik rasio pajak Indonesia di bawah ratarata dunia yang sebesar 13,5%. Rasio pajak Indonesia juga kalah dari negara tetangga seperti Thailand yang mencapai 14,5% pada tahun 2020. Kemudian rasio pajak Singapura 12,9% dan Malaysia 10,9%.

Berbagai upaya dilakukan untuk mendongkrak rasio pajak seperti sunset policy pada 2008 hingga Amnesti Pajak 2016 dan 2021. Namun strategi itu kurang nendang.

Nah, pajak kekayaan bisa menjadi cara memacu rasio pajak di tengah peningkatan crazy rich di Indonesia. Diberitakan Kontan.co.id, laporan “The Wealth Report segmen Wealth Sizing Model” yang diluncurkan Knight Frank Global menyebutkan Indonesia bersama Singapura dan Malaysia memiliki pertumbuhan UItra High Net Worth (UHNW) alias crazy rich tercepat di Asia yakni sebesar 7% hingga 9%. UHNW ada lah crazy rich dengan kekayaan minimal Us$ 30 juta atau Rp 447.1 miliar. Pada tahun 2022, Indonesia memiliki 556 crazu rich, naik dari tahun 2021 hanya 510 orang.

Di masa penjajahan Belanda, sudah pernah ada kebijakan pajak kekayaan di Indonesia. Kebijakan ini pernah diresmikan melalui Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932 dengan skema pajak 10%-50% dari nilai jual aset rumah dan tanah.

Saat ini sejumlah negara juga masih menerapkan pajak kekayaan. Di Argentina misalnya, berlaku pajak kekayaan atau weath tac untuk aset yang dimiliki Wajib Pajak dan bersifat progresif dari 0.5% untuk aset di atas ARS 3.000.000 lalu 1,52% di atas ARS 18.000.000. Lalu di Spanyol, pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki Wajib Pajak yang bersifat progresif dari 0,2%-3,75% di atas 700.000 Euro setelah tunjangan tempat tinggal utama 300.000 Euro.

Dengan jumlah crazy rich yang diperkirakan terus meningkat, pajak kekayaan adalah sumber baru penerimaan negara. Ini sekaligus untuk menciptakan asas pemerataan. Bagaimanapun juga, kekayaan para crary rich juga berasal dari kantong masyarakat!

Sumber : Harian Kontan Selasa 04 Juli 2023 hal 15


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only