Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2023 Bakal Lebih Besar dari Target

Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.818,2 triliun pada akhir tahun, lebih besar dari yang ditargetkan senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak 2023 diperkirakan akan setara dengan 105,8% dari target Rp1.718 triliun. Menurutnya, proyeksi penerimaan pajak itu bakal mengalami pertumbuhan 5,9%.

“Meskipun kita melampaui target, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan di 5,9%. Ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 34,3%,” katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Senin (10/7/2023).

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan pajak pada semester I/2023 telah mencapai Rp970,2 triliun atau setara dengan 56,5% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,9%.

Meski demikian, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut memang tidak setinggi pada tahun lalu lantaran mulai mengalami normalisasi. Pada semester I/2022 lalu, penerimaan pajak mampu tumbuh sebesar 58,2%.

Untuk semester II/2023, proyeksi atau outlook penerimaan pajak ditetapkan Rp848 triliun, tumbuh 1,7%. Pertumbuhan tersebut juga melambat dibandingkan dengan semester II/2022, yang saat itu tumbuh 15,7%.

Ekonomi Tumbuh Solid

Sri Mulyani menyebut outlook penerimaan pajak yang mampu tumbuh 5,9% antara lain dipengaruhi oleh pertumbuhan perekonomian nasional yang makin solid, serta efektivitas implementasi kebijakan dan pengawasan kepatuhan.

Di sisi lain, penerimaan pajak pada semester II/2023 diprediksi tidak setinggi semester I/2023 dengan memperhatikan kecenderungan moderasi harga komoditas.

“Ini di satu sisi kombinasi antara kewaspadaan bahwa trennya mulai berbalik, namun kita masih mempertahankan penerimaan sehingga kita bisa mencapai di atas target sebesar 105,8%,” ujar Sri Mulyani.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only