Pemda Berhasil Tekan Inflasi, Menkeu Siapkan Insentif Rp 1 Triliun

Pemerintah pusat bakal kembali memberikan dana insentif daerah—yang saat ini bernama insentif fiskal kinerja—untuk pemerintah daerah.

Insentif fiskal kinerja yang diberikan pada tahun ini direncanakan mencapai Rp4 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1 triliun di antaranya dialokasikan untuk kategori kinerja pengendalian inflasi.

“Insentif fiskal kinerja pada tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah…dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 67/2023, dikutip Rabu (12/7/2023).

Insentif fiskal kategori kinerja pengendalian inflasi daerah dialokasikan dalam 3 periode yang terdiri dari periode pertama senilai Rp330 miliar pada Juni 2023, Rp330 miliar pada Juli 2023, dan Rp340 miliar pada Oktober 2023.

Kinerja pengendalian inflasi untuk provinsi dinilai berdasarkan data peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi. Sementara itu, kabupaten/kota dinilai berdasarkan dimensi upaya pemda, tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.

Insentif Fiskal Tak Boleh Dipakai untuk Mendanai Gaji

Insentif fiskal periode pertama dan kedua akan diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten dengan kinerja terbaik dalam mengendalikan inflasi. Insentif fiskal periode ketiga bakal diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten terbaik.

Insentif fiskal yang diterima oleh pemerintah daerah wajib digunakan untuk mendanai kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

“Insentif fiskal kinerja tahun berjalan…tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan perjalanan dinas,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 67/2023.

Selain inflasi, terdapat insentif fiskal untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dianggarkan senilai Rp3 triliun. Untuk insentif fiskal kategori ini, ketentuan pengalokasikan dan penyaluran akan diatur dalam PMK tersendiri.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only