SPT Adalah: Pengertian, Jenis-jenis dan Persyaratan Dokumen

Bagi warga Indonesia yang sudah mempunyai NPWP diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT haruslah diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

Ada dua jenis SPT, yaitu yang dilaporkan dalam waktu bulanan dan tahunan. Apa itu SPT? Apa saja jenis formulirnya? Simak penjelasan mengenai SPT berikut ini.

Menurut Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online.

Jenis-jenis SPT

SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT masa dan SPT tahunan. Berikut perbedaannya:

1. SPT Masa

Mengutip buku Administrasi Pajak (PPH Pajak 21) Kelas XI oleh Wuryanti, SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis yang harus dilaporkan setiap bulan terdiri dari Pph Pasal 21, Pph 22, Pph Pasal 23, Pph Pasal 25, Pph Pasal 26, Pph Pasal 24 Ayat 2, Pph Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Format setiap formulir pajak berbeda-beda.

2. SPT Tahunan

SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak selama satu tahun diserahkan. SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan. Setiap wajib pajak (WP) diharuskan melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya.

Ada beberapa jenis formulir SPT tahunan perorangan yang dapat dipilih, sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan dilaporkan. Adapun formulir yang tersedia yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S dan Formulir 1770. Berikut perbedaannya mengutip Dinas Kominfotik Provinsi Lampung:

1. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)

Formulir ini diisi oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja. Jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

2. Formulir 1770 S (Sederhana)

Formulir ini diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih. Jumlah penghasilan bruto dari pekerja sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta.

3. Formulir 1770

Formulir ini untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha, misalnya pertokoan, salon dan lain sebagainya. Selain itu juga diisi oleh pekerja bebas, misalnya dokter, pengacara, akuntan dan lain sebagainya.

Sementara itu formulir SPT Tahunan Badan menggunakan formulir 1771. Menurut buku How to be A Smarter Taxpayer oleh Gatot S. M. Faisal, formulir 1771 diperuntukkan bagi wajib pajak badan.

Persyaratan Dokumen untuk Lapor SPT

Untuk lapor pajak pribadi, ada beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan wajib pajak sebelum melaporkan pajak tahunan. Berikut di antara dokumennya:

1. Formulir 1721 A1 dan A2

Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, sementara kode A2 ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini bisa diperoleh wajib pajak dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja.

2. e-FIN

Dokumen selanjutnya adalah e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Nomor ini bisa didapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan nantinya menjadi akses untuk bisa masuk dan mengisi e-filling atau pelaporan pajak secara online.

3. Informasi tentang Penghasilan, Hutang atau Harta Lainnya

Dokumen ini diperlukan jika wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Selain itu, kewajiban terutang yang harus dibayarkan dan harta lainnya.

Sumber : Finance.detik.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only