Teknologi Baru Ini Bikin Isi SPT Pajak 2024 Anti-Ribet!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata tengah mempersiapkan sistem teknologi perpajakan supercanggih yang pernah ada di Indonesia. Fasilitas baru ini adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.

Pembaruan core tax ini adalah bentuk reformasi perpajakan yang dilatarbelakangi oleh disrupsi teknologi yang terkait dengan proses bisnis.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan core tax ini nantinya memiliki layanan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax.

“Sebetulnya ini dan kaitannya dengan tax payer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang,” kata Suryo saat konferensi pers APBN secara daring, dikutip Selasa (25/7/2023).

Melalui fitur itu, Suryo menjelaskan para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT Tahunan nya, sebab sudah dimasukkan data-datanya oleh DJP. Wajib Pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.

“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” tegas Suryo.

“Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi,” lanjutnya.

Sistem core tax atau PSIAP ini ditarget mulai berjalan secara nasional pada Mei 2024.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan manfaat core tax yang akan diterima masyarakat. Dengan sistem core tax ini, masyarakat dapat melakukan penyelesaian proses bisnis hanya melalui gadget-nya dengan cepat dan praktis.

Konsepnya adalah tax just happen. Ini adalah konsep administrasi pajak masa depan yang dilakukan secara digital dan realtime. “Masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti biasa, tiba-tiba SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah jadi,” kata Iwan.

Dari penelusuran CNBC Indonesia, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia sudah menerapkan konsep tax just happen ini. Dengan demikian, wajib pajak akan merasakan manfaat pelayanan pajak yang berkualitas.

Untuk mengakses aplikasi DJP yang canggih tersebut, wajip pajak nantinya bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor di KTP tersebut sudah terhubung.

Sumber : Cnbcindonesia.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only