Ada Diskon Pajak bagi Eksportir yang Parkir DHE di Dalam Negeri, Ini Kata Ekonom

Ekonom memperkirakan diskon pajak bagi eksportir yang parkir devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri berpotensi untuk menambah penempatan DHE di sistem keuangan Indonesia.

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang parkir DHE di dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.

Namun, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede tidak memungkiri bahwa potensi bertambahnya penempatan DHE mungkin akan lebih terbatas, mengingat kondisi permintaan global yang cenderung melambat.

Melambatnya permintaan global tersebut menurutnya akan mendorong para eksportir untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan cash flow dan pendanaannya.

Dari kondisi permintaan global tersebut pula, dia bilang pemerintah perlu memberikan insentif yang tidak berkaitan langsung terhadap kegiatan ekspor, sehingga eksportir tetap memarkirkan DHE mereka meski kinerja ekspor melambat.

Kepala Ekonom BCA David Sumual menambahkan diskon pajak dari Kemenkeu merupakan kebijakan yang saling melengkapi dengan kebijakan milik Bank Indonesia (BI).

David menjelaskan, instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) dikecualikan dari komponen dana pihak ketiga (DPK) yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum (GWM) dalam valas dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Sehingga menurutnya diskon pajak untuk eksportir juga sudah eksis di sisi moneter, dan kini posisi keduanya saling melengkapi.

“Saya pikir sudah relatif baik tinggal nanti akan dievaluasi setelah beberapa waktu ke depan,” imbuh David kepada Kontan.co.id, Jumat (28/7).

Sebagai informasi, Kemenkeu memberikan tiga jenis tenor dalam penempatan DHE, yakni tenor 1, 3 dan 6 bulan.

Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang sebesar 20% menjadi 10% untuk eksportir yang memilih tenor 1 bulan. Bahkan, bunga bisa turun hingga 7,5% apabila eksportir mengonversi dolar Amerika Serikat (AS) menjadi rupiah.

Sedangkan untuk tenor 3 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%, dan bisa turun menjadi 5% sesudah dikonversi ke rupiah.

Dan apabila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan atau lebih, maka PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%, bahkan bisa bebas PPh bunga deposito jika eksportir mengkonversi ke rupiah.

Sumber : Nasional.kontan.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only