Bos Pajak: Warga RI Tak Perlu Ribet Isi SPT 2024!

Jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem canggih yang akan mempermudah wajib pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sistem ini dipastikan akan mulai berjalan pada tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan sistem canggih tersebut bernama core tax. Sistem ini nantinya memiliki layanan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak otomatis atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax.

“Sebetulnya ini dan kaitannya dengan tax payer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang,” ujar Suryo saat konferensi pers APBN dikutip Senin (31/7/2023).

Dengan fitur prepopulated tax return, Suryo mengatakan para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT-nya. Pasalnya, semua data wajib pajak akan dimasukkan otomatis oleh DJP. Dengan demikian, wajib pajak nantinya hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.

“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” kata Suryo.

“Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi,” ungkapnya.

Lantas, dari mana sebenarnya data-data wajib pajak yang dikumpulkan oleh DJP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan data-data SPT para wajib pajak yang tampil dalam sistem core tax diperoleh dari hasil kerja sama interoperabilitas berbagai entitas selama ini.

“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait,” kata Dwi kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, interoperabilitas dengan 89 entitas dalam core tax system, mencakup internal maupun eksternal DJP. Termasuk di antaranya industri perbankan, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kendati begitu, Dwi mengingatkan, data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.

“Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam tax payer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tegas Dwi.

Bikin Pajak Tokcer

Suryo mengungkapkan sistem ini akan memperkuat task force atau satuan tugas high wealth individual alias crazy rich. Nantinya, satgas ini akan mengandalkan data base dari core tax. Data tersebut adalah data yang disampaikan dari wajib pajak, instansi, lembaga, dan pihak lain.

“Termasuk data keuangan. Itu kita gunakan untuk membangun profil risiko wajib pajak. Jadi semua wajib pajak diperiksa diawasi secara spesifik, enggak juga tergantung profil risiko yang bersangkutan dalam satu tahun pajak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menuturkan bahwa core tax ini akan dijalankan penuh pada Oktober 2024.

Menurut Iwan tujuannya dibangun core tax system ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dengan core tax system ini ke depan, kata Iwan, tidak akan ada perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia.

“Jadi bagaimana sedikit mungkin intervensi dari manusia di dalam proses data input, datanya digital,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/7/2023).

Sumber : Cnbcindonesia.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only