Sitem Administrasi Canggih Disiapka

Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mematangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakar (PSIAP) alias core tar administration system. Rencananya, sistem ini mulai diimplementasikan pada 1 Mei 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang melatih sekitar 500 master trainer, yaitu para calon trainer yang nantinya akan disebar ke seluruh wilayah di Indonesia untuk melatih second trainer. Nah, second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai Ditjen Pajak di seluruh Indonesia

“Diharapkan pada November ini selesai semua dan bulan Desember semua sudah mengetahui terkait dengan PSIAP ini,” terang Nufransa belum lama ini.

Ditjen Pajak berharap, PSIAP akan memudahkan pela yanan. Nantinya, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakannya.

“Ke depan seharusnya orang sudah tidak ke kantor pajak lagi, tapi cukup melakukan kewajiban perpajakan melalui ponsel dan dia sudah bisa tahu semua kewajiban perpajakan lewat ponsel dan semua informasi ada di sini,” kata dia. Selain itu, potensi sengketa berkurang serta biaya kepatuhan menjadi lebih rendah.

Bagi Ditjen Pajak, melalui PSIAP, akan hadir berbagai macam aplikasi yang memudahkan fiskus dalam melakucan pengawasan dan pemeriksaan. Nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.

Nurfansa juga optimistis, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat seiring semakin membaiknya pelayanan perpajakan yang disuguhkan kepada wajib pajak..

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan, sistem tersebut akan membe rikan kemudahan pelayanan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di dalam akun wajib pajak pada core tax system.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, semakin mudah administrasi perpajakan yang ditawarkan Ditjen Pajak maka semakin meningkat pula kepatuhan wajib pajak tersebut.

“Core tar system ini akan memudahkan orang untuk patuh, tidak ribet lagi untuk isi SPT,” ujar Fajry kepada KONTAN, Kamis (10/8). Terlebih lagi, terdapat compliance risk management (CRM) yakni pengawasan keatuhan berbasis risiko. Hal ini membuat wajib pajak yang memiliki risiko tinggi akan menjadi sasaran.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only