Devisa Ekspor Masih Mini, Janji Insentif Baru Ditebar

Pemerintah masih godok aturan PPh khusus bagu duit simpanan devisa ekspor hasil alam

JAKARTA. Eksportir hasil alam masih minim menyimpan duit hasil ekspor di dalam negeri. Pemerintah pun kembali menawarkan pemanis kepada para eksportir yang memarkir devisa hasil ekspor (DHE) di Tanah Air agar lebih banyak devisa yang parkir di dalam neger.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, akan ada insentif dalam bentuk tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito valas penempatan DHE. Insentif itu sedang digodok dan difinalisasi di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu).

“Bocorannya, insentifnya akan lebih menarik lagi. Pun terkait besaran insentif akan difinalisasi dan akan lebih kompetitif, terang Susiwijono, Senin (14/8). Namun, pihaknya belum mau membocorkan lebihi jauh terkait rencana kebijakan tersebut.

Yang jelas, tak hanya insentif terkait PPh deposito valas yang akan diberikan oleh pemerintah. Ada pula berbagai insentif terkait instrumen penempatan lainnya.

“Karena instrumen pilihan banyak, bukan hanya deposito valas. Nanti akan dipecahpecah, sesuai dengan judulnya (kategorinya),” tambah dia.

Adapun rencana pemberian insentif tersebut akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

Calon beleid tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123/2015 tentang Pajak penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Selama ini, aturan tersebut mengatur besaran tarif PPh atas bunga deposito yang dananya berasal dari DHHE yang ditempatkan di dalam negeri.

Untuk bunga deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dikenakan tarif PPh sebesar 10%6 untuk tenor satu bulan, 7,5% untu tenor tiga bulan, 2,5% untuk tenon enam bulan, dan 0% untuk tenor lebih dari enam bulan

Sementara untik bunga de posito dalam mata uang rupi ah, dikenakan tarif PPh sebesar 7,5% untuk tenor satu bulan, 5% untuk tenor tiga bulan, dan 0% untuk tenor enam bulan atau lebih (ihat tabel).

Dari sisi moneter, Bank Indonésia (BD) telah terlebih dahulu memberikan insentif bagi penempatan DHE pada instrumen term deposit valas. Meski memang volume transaksinya masih mini, yakni US 1,33 miliar sejak awal Maret hingga 10 Agustus 2023.

Bahkan, duit itu belum mampu menopang cadangan devisa. Per akhir Februari 2023, cadangan devisa senilai US$ 140,3 miliar. Per akhir Juli, cadangan devisa malah merosot ke US$ 137,7 miliar.

Sekretaris Jenderal Gàbungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro menilai, insentif yang ditawarkan belum terlalu menarik.”Karena yang lebih eksportir butuhkan adalah kebijakan mengenai kurs,” kata dia kepada KONTAN.

Sejauh ini kurs juga merupakan salah satu hal yang bisa mempengaruhi hasil ekspor dari para eksportir. Perbedaan antara kurs jual dan kurs beli sering menimbulkan kerugian dari para eksportir.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi mengusulkan agar pemerintah dapat menangguhkan sanksi administratif bagi eksportir yang belum memenuhi kewajiban DHE hingga enam bulan ke depan, mengingat waktu atur an terbit hingga berlaku sa ngat singkat.

Sumber : Harian Kontan Selasa 15 Agustus 2023 hal 2


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only