Ditjen Pajak Menyigi Crazy Rich di 2024

Jakarta. Pemerintah membidik wajib pajak high wealth individual (WHI) alias crary rich Langkah ini untuk mengejar target penerimaan pajak tahun depan.

Berdasarkan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPHIN) 2004, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun depan mencapai Rp 1.986,9 triliun. Angka itu tumbuh 9,3% daipaa outlook 2023.

Adapun target pajak penghasilan (PPh) nonmigas tahun depan sebesar Rp 1.063,4 triliun, tumbuh 10,1% dibandingkan outtool 2023.

Pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya untuk mencapai target jumbo terse but “Kami akan melakukan reformasi pajak yang sudah kami rencanakan,”ujar Sri Mulyani Indrawari, Rabu (16/8) lalu.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Instatute, Prianto Budi Saptono melihat upaya pemerintah mengejar setoran pajak crazy rich telah dilakukan berbagai cara mulai dari menambah lapisan tarif PPh 35% hingga memotong PPh atas kenikmatan atau natura yang diterima pegawai.

Menurut dia, ditjen pajak juga akan mengoptimalkan penyesuaian data melalui pemanfaatan core tax adminstration sustem (SIAP) atau sistem inti administrasi perpajakan yang berbasis big data analytics.

“secara sederhana, penambahan harta crazy rich dapat berasal dari tambahan peng hasilan atau utang. Dengan data matching, Ditjen Pajak akan segara tahu sumber penambahan tersebut,” ungkap Prianto kepada KONTAN Kamis (17/8).

Apabila penambahan harta kaum crazy rich tersebut berasal dari utang, maka saldo utang yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) PPh orang pribadi juga akan bertambah. Jika tak dari utang, maka secara otomatis penambahan harta tersebut berasal dari penghasilan.

Prianto mengingatkan, penegakan hukum akan menjadi tantangan utamanya. Ini lantaran otoritas pajak harus tetap memperhatikan tingkat kepatuhan sesuai compliance risk management (CRM).

Jika telah memiliki kesadaran pajak, maka para crazy rich tersebut akan lebih patuh untuk membayar pajak secara sukarela.

Namun jika wajib pajak belum patuh dan bahkan tidak patuh, maka ditjek pajak harus menerapkan strategi secara berjenjang melalui penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan pajak atau bahkan penyidik pajak.

Berdasarkan perhitungan Prianto, angka potensi penerimaan pajak dari kelompok crazy rich pada tahun depan dapat mencapai Rp 240,41 triliun. Jumlah tersebut berasal dari asumsi realisasi penerimaan pph 21 dan pph orang pribadi sepanjang juli 2023 dan target penerimaan pajak pada tahun 2024.

Sumber : Harian Kontan Jumat 18 Agustus 2023 hal 2


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only