Setoran Pajak Crazy Rich Masih Mini

JAKARTA.  Upaya pemerintah mengejar pajak kaum tajir belum akan berbuah signifikan pada tahun ini. Padahal nilai simpanan di atas Rp 5 miliar tumbuh positif.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total nominal simpanan nasabah kaya di atas Rp 5 miliar menembus Rp 4.242 triliun per Juni 2023. Nilai ini tumbuh 6,49% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau years on years (yoy).

Bukan hanya itu, jumlah rekening nasabah tajir juga meningkat mencapai  129.302 rekening, tumbuh 4,1% yoy. Adapun simpanan di atas Rp 5 miliar masih mendominasi simpanan di perbankan nasional dengan kontribusi 52,2%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, kenaikan nilai simpanan di atas Rp 5 miliar tidak serta merta menambah objek pajak penghasilan (PPh). “Kata kuncinya ada pada apakah peningkatan tersebut berasal dari penambahan penghasilan atau hanya konversi aset investasi lainnya ke investasi berbentuk tabungan,” ujar dia kepada KONTAN, Minggu (6/8).

Prianto menjelaskan, penambahan jumlah simpanan yang berasal dari penghasilan juga masih perlu ditelusuri, apakah berasal dari objek yang sudah dipotong PPh atau belum. Sebab itu, naiknya nilai tabungan kaum tajir belum menandakan kenaikan setoran pajak.

Adapun kriteria wajib pajak orang atau high wealth individual (HWI) di Indonesia, yakni wajib pajak dengan penghasilan kena pajak (taxable income) Rp 5 miliar pertahun. Jumlah HWI diramal akan mengerek penerimaan PPh lantaran kini penghasilan itu kenakan tarif PPh35%.

Tak hanya itu, penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp 5 miliar juga bisa diperoleh dari perluasan objek PPh berupa imbalan natura dan/atau kenikmatan yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Meskipun demikian, lanjut Prianto, setoran pajak dari crazy rich masuk dalam jenis penerimaan PPh 21 dan PPh orang pribadi yang kontribusinya hanya 12,2% terhadap total penerimaan pajak. Tak hanya dari crazy rich, angka itu juga sudah termasuk setoran pajak dari non crazy rich.

Alhasil, mengacu pada target penerimaan pajak 2023 yang sebesar Rp 2.021 triliun, maka nilai setoran pajak crazy rich tidak akan lebih dari Rp 246,6 triliun.

Untuk diketahui, otoritas pajak sedang membentuk satuan tugas pengawasan yang akan memperkuat pengawasan wajib pajak HWI. “Kami membentuk task force pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup dan ini yang coba kami dudukkan dalam konteks program komite kepatuhan yang kami lakukan,” ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo, belum lama ini.

Sumber : Harian Kontan Senin 07 Agustus 2023 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only