UMKM Tak Perlu Takut Ekspor, Ada Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai

Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (IKM) memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas khusus untuk UMKM berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, para IKM akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

“Kalau memang bahan bakunya impor dan mau diekspor kembali, sebenarnya kita punya namanya fasilitas KITE,” katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Nirwala mengatakan PMK 110/2019 telah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Tidak hanya KITE IKM, Nirwala menyebut DJBC juga memiliki program klinik ekspor dan inter-firm linkage untuk mendorong UMKM melakukan ekspor. Balai laboratorium DJBC pun dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan barang seperti soal kualitas bahan, cemaran logam, dan komposisi bahan.

Menurutnya, ada 3.940 UMKM yang dibina melalui klinik ekspor DJBC, termasuk 810 UMKM ekspor baik ekspor mandiri, tidak langsung, ataupun melalui pihak ketiga.

Dia menambahkan UMKM memiliki peran sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sayangnya, kontribusi ekspor UMKM terhadap ekspor nasional hanya sekitar 15%.

“Perluasan akses pasar, terutama pasar global, dan akses informasi pasar ekspor menjadi tantangan UMKM yang perlu kita bantu,” ujarnya.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only