Target Penerimaan Perpajakan 2024 Disepakati Rp 2.309,8 Triliun

Pemerintah dan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 menyepakati target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.309,8 triliun dalam RAPBN 2024. Angka ini meningkat Rp 2 triliun dari target penerimaan perpajakan yang diusulkan sebelumnya Rp 2.307,8 triliun.

“Target penerimaan perpajakan tahun 2024 disepakati sebesar Rp 2.309,8 triliun atau lebih tinggi Rp 2 triliun dari target penerimaan perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2024,” ucap anggota Badan Anggaran DPR Nurul Arifin dalam rapat kerja dengan pemerintah di gedung DPR Jakarta, dikutip Investor Daily, Selasa (19/9/2023).

Peningkatan target penerimaan perpajakan tahun 2024 didukung beberapa faktor, yaitu kinerja ekonomi nasional yang terus membaik, efektivitas implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemberian insentif fiskal yang terarah, serta basis perpajakan dan tingkat kepatuhan semakin baik.

Untuk mencapai target perpajakan 2024, pemerintah melakukan optimalisasi, yaitu mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data dan penegakan hukum, menjaga efektivitas implementasi UU HPP, dan memberikan insentif perpajakan.

Adapun target penerimaan pajak tahun 2024 disepakati sebesar Rp 1.988 triliun atau naik Rp 2 triliun dari target penerimaan pajak yang diusulkan dalam RAPBN 2024.

Pemerintah akan menjalankan enam kebijakan teknis pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2024. Pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui program pengungkapan sukarela dan implementasi nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak. Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Ketiga, fokus pada kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP high wealth individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital. Keempat, optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics. Keenam, insentif fiskal untuk mendukung transformasi ekonomi.

Sedangkan target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2024 disepakati sebesar Rp 320 triliun sesuai target penerimaan kepabeanan dan cukai yang diusulkan dalam RAPBN 2024. Sedangkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2024 disepakati sebesar Rp 492 triliun. “Secara umum, target PNBP tahun 2024 akan didorong dalam rangka pencapaian target dan optimalisasi PNBP dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, kelestarian lingkungan, serta mendorong perbaikan tata kelola,” pungkas dia.

Sumber : Beritasatu.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only