DJP: TikTok Pungut Pajak Penggunanya yang Bertransaksi di Indonesia

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, telah mengonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok melakukan kewajiban setoran pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut Ihsan, TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. “Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia,” kata dia dalam Media Gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Puncak, Bogor, Jabar, Selasa (26/9/2023).

Dalam konteks ini, TikTok akan memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan layanan TikTok, seperti jasa iklan. Dengan demikian, baik pelaku bisnis dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan platform TikTok akan dikenakan pajak.

Meskipun TikTok tengah menjajaki peluang untuk memasuki dunia e-commerce, Ihsan menyebut bahwa DJP akan terus memantau perkembangannya untuk menentukan pajak yang akan dikenakan pada platform tersebut.

“Sama perlakuannya dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi, kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah membatasi platform social commerce untuk memfasilitasi perdagangan berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut mengklarifikasi bahwa platform hanya dapat mempromosikan barang dan jasa, sementara fasilitas transaksi tidak diperkenankan.

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengomentari dampak perdagangan elektronik (e-commerce) terutama di platform hosting video pendek TikTok, yang menyebabkan penurunan penjualan dan produksi di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) hingga pasar konvensional. Menurut Jokowi, TikTok seharusnya hanya berfungsi sebagai media sosial dan bukan sebagai media ekonomi.

“Ini berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pasar. Pada beberapa pasar, penjualan telah mulai menurun karena serbuan e-commerce. Seharusnya, TikTok adalah platform media sosial, bukan media ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia tampaknya telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa platform-platform seperti TikTok mematuhi peraturan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk memastikan adilnya persaingan dalam lingkungan bisnis digital di Indonesia.

Sumber : Beritasatu.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only