Berharap Sistem Pajak Canggih Dongkrak Penerimaan Negara

Pemerintah terus berupaya mendongkrak setoran pajak dengan sejumlah inovasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap meluncurkan sistem pajak canggih bernama core tax administration pada tahun depan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal berharap kehadiran core tax system tersebut bisa mendongkrak penerimaan pajak pada tahun depan. Kem keu sudah mempunyai hitungan seberapa besar dampak sistem pajak canggih tersebut dalam mendorong penerimaan pajak

“Apakah kemudian ini akan berdampak ke penerimaan Secara internal kami sudah punya hitungannya, nanti pada saatnya akan disampaikan ke publik dampaknya seperti apa,” ujar Yon Arsal kepada awak media, pekan ini.

Namun yang pasti, kehadiran core tax sistem akan memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan. Selain itu, sistem pajak canggih tersebut juga akan memudakan DJP Kemenkeu dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, Nantinya, pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.

“Kalau pengawasannya juga lebih efektif, wajib pajak dan risikonya juga lebih tepat mudah-mudahan dampaknya ke penerimaan juga ada,” imbuh dia.

Dengan implementasi core tax system, pengawasan pajak bisa efektif.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu Dwi Astuti menyebutkan, kehadiran sistem pajak canggih berpeluang mendorong peningkatan rasio pajak alias tax ratio.

Namun, saat ditanya seberapa besar peningkatan tax atio dari implementasi core tax system, dia masih enggan menjawab dan belum memiliki hitungannya.

Harapannya begitu (peningkatan tax ratio). Kami enggak bisa hitung, karena belum implementasi. Baru bisa hitung kalau ada implementasi. Harapannya core tax system ini untuk memperbaiki sistem administrasi menjadi lebih mudah, efisien dan efektif,” kata Dwi, belum lama ini.

Kendati demikian, Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, reformasi administasi perpajakan melalui pembenahan compliance risk management (CRM) dan implementasi core tar sustem akan mampu memberikan tambahan rasio pajak sebesar. 1,5%.

“Terkait dengan reformasi administasi perpajakan saat ini, apabila core tax dan compliance risk management ini berhasil dijalankan, maka hal itu bisa memberikan kontribusi 1,5% tax ratio,” sebut Darussalam.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only