Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global

Ditjen Pajak ingin integrasi Pilar Dua Perpajakan dengan sistem di dalam negeri berjalan lancar

Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Langkah ini untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital.

Untuk diketahui, Pilar Dua Perpajakan Internasonal berkaitan dengan isu terkait Base Erosion and Profi Shifting (BEPS). Pilar Dua memperkenalkan tarif pajak efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multi nasional dengan pendapatan konsolidasi di atas e 750 juta akan dikenakan ETR minimum 15% atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal

(Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dwi Ass tutí mengemukakan, saat ini pemerintah sedang,menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar Dua tersebut.

“Kami sudah menyatakan siap dan tahun 2025 kita akan mengimplementasikan dan sekarang aturan pelaksananya untuk ke sana sedang dibuat,” ujar dia belum lama ini.

Menurut Dwi, pihaknya juga ingin segera bisa mengimple mentasikan Pilar Dua dengan tujuan agar Indonesia mendapat penerimaan dari perusahaan multinasional yang saat ni belum dipungut pemerintah Indonesia.

“Kami juga ingin buru-buru supaya kita dapat bagian sebagai market jurisdiction;” kata dia.

Dwi menjelaskan, kebijakan yang akan berlaku di 138 negara ini muncul akibat keresahan negara pasar atau market jurisdiction dengan ketentuan tidak ada pajak yang harus dibayar jika perusahaar tidak membangun kantornya di negara pasar.

Oleh karena itu, muncul konsensus global yang menginginkan bahwa perusahaan multinasional harus membayar pajak dan memberikan hak pemajakannya kepada yurisdiksi pasar, termasuk Indonesia

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya mengata kan, rencana penerapan Pilar Dua di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan

Perlu sosialisasi intensif ke wajib pajak terkait penerapan kebijakan ini.

Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Pemerintah tengah menganalisis: dampak kebijakan Pilar Dua. Pasalnya, kebijakan ini akan berdampak terhadap efektivitas insentif perpajakan yang diberikan Indonesia.

Misalnya, tax holiday, tax allowance, juga super deduction tax. Perusahaan yang menerima tax holiday sebesar 100% atau 50% secara otomatis akan memiliki ETR kurang dari 5%. Alhasil, mereka dikenakan pajak top up.

Oleh sebab itu, lanjut Yon, penerapan Pilar Dua harus memerlukan perencanaan dan konsultasi yang cermat agar integrasi ke sistem perpajakan Indonesia tetap lancar. Pemerintah juga meminta stakeholder untuk memberikan berbagai masukan dalam menerapkan Pilar Dua ini.

Pengetahuan minim

Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pengetahuan wajib pajak terkait Pilar Du Perpajakan Internasional ma sih sangat minim. Maka dipet kukan sosialisasi secara in tensif kepada wajib pajak.

Namun untuk melihat dam pak Pilar Dua terhadap pend rimaan perpajakan, perlu dih tung lagi. Pertama, dampal langsung melalui pengenaat pajak top up bagi perusahaan multinasional Indonesia negara lain.

“Kedua, ada dampak tal langsung, yakni insentif pet usahaan multinasional yan melakukan penghindaran pa jak menjadi berkurang” kata Fajry.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only