KemenPUPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) ajak masyarakat untuk manfaatkan pembebasan pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Seperti diketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen sudah berlaku hingga Juli 2024, sementara PPN DTP 50 persen diberikan mulai Juli – Desember 2024.

“Insentif PPN ini harus dimanfaatkan karena sangat membantu pengembang perumahan dalam menjual produk hunian, serta membantu masyarakat untuk lebih mudah dalam memiliki rumah,” ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com (2/11).

Secara rinci, pemerintah telah mengeluarkan tiga skema kebijakan insentif pajak untuk sektor perumahan, pertama, dukungan rumah komersial, yakni pemberian PPN DTP alias pembebasan PPN 100 persen untuk harga rumah di bawah Rp 2 miliar pada November 2023 hingga Juni 2024. Sementara PPN DTP 50 persen diberikan pada Juli – Desember 2024.

“Kebijakan PPN DTP untuk hunian ini berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi ke depannya. Semua pihak diuntungkan dengan adanya perpanjangan PPN DTP tersebut, terutama bagi masyarakat,” pungkas Herry.

Kedua, insentif diberikan untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni berupa bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah sepanjang November 2023 hingga Desember 2024. Secara simultan, pemerintah memperluas batasan harga rumah subsidi bagi MBR yang mendapat pembebasan PPN, yaitu menjadi Rp 350 juta.

“Ketika MBR membeli rumah subsidi memang harus menyediakan cukup banyak uang untuk tahap awalnya, sehingga ketika dibantu biaya administratifnya oleh pemerintah sebesar Rp 4 juta, maka dapat mengurangi beban masyarakat,” kata Herry.

Ketiga, dukungan rumah masyarakat miskin, yaitu dengan penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1.800 rumah senilai Rp 20 juta per rumah sepanjang November hingga Desember 2023. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 36,2 miliar.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan telah menyiapkan total anggaran Rp 3,2 triliun untuk memberikan insentif bagi sektor perumahan. Total anggaran ini dibagi menjadi dua tahun, tahun 2023 sebesar Rp 600 miliar, sementara pada 2024 senilai Rp 2,6 triliun.

“Karena kami berharap pada semester II-2024 kondisi dunia sudah relatif lebih tenang dan ekonomi kita sudah tetap terjaga, resilience, pemulihan sudah berjalan, sehingga kita melakukan tapering. Kami harapkan, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang. Kenapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah di bawah Rp 2 miliar kalau permintaan naik, sehingga sektor properti akan meresponsnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disiarkan pula secara daring.

Sumber : Pajak.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only