Airbnb Diduga Ngemplang Pajak di Italia, Polisi Sita Rp 13 T

Kepolisian Keuangan Italia menyita US$ 835 juta atau Rp 13 triliun (kurs RP 15.580) dari perusahaan layanan akomodasi, Airbnb yang diduga mengemplang pajak.
Kejaksaan Italia menuduh perusahaan tersebut gagal memungut pajak penghasilan sewa dari para tuan tanah.

Uang senilai Rp 14 triliun tersebut disita dari kantor cabang Eropa Airbnb yang berpusat di Irlandia pada Senin (6/11). Penyitaan dilakukan berdasarkan perintah kejaksaan Milan yang menuduh Airbnb gagal mengumpulkan 21% dari pajak penghasilan sewa para tuan tanah dalam kurun 2017 hingga 2021. Hal ini diwajibkan menurut peraturan yang diteken pemerintah Italia pada 2017.

“Tiga pegawai Airbnb yang memegang jabatan manajerial dalam kurun 2017-2021 pun sedang diperiksa dan sedang diselidiki bersama-sama karena menjadi sasaran perintah penyitaan uang,” tulis Kejaksaan Italia dikutip dari Reuters, Selasa (7/11/2023).

Sementara diwawancarai terpisah, perwakilan Airbnb mengatakan bahwa pihaknya sedang aktif menyelesaikan persoalan tersebut sejak Juni 2023. Perusahaan mengaku terkejut dan kecewa dengan keputusan pemerintah Italia dan mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Airbnb Irlandia telah melakukan diskusi aktif dengan badan pajak Italia sejak Juni 2023 untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap juru bicara Airbnb kepada Reuters.

Airbnb pernah menggugat undang-undang pemungutan pajak tersebut. Namun pada Desember 2022, Pengadilan Uni Eropa memutuskan untuk memenangkan pemerintah Italia dalam gugatan hukum itu.

Regulasi itu sendiri disusun oleh kabinet Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni yang berencana mengambil tindakan tegas untuk kecurangan pajak atas sewa jangka pendek. Pemerintah Italia ingin menaikkan pajak dari 21% menjadi 26% untuk pemilik beberapa properti sewa jangka pendek.

Sumber : Finance.detik.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only