KPP Pratama Solo Sita Aset Penunggak Pajak, Nilai Total Utang Pajak Mencapai Rp 2,2 Miliar

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo menyita sejumlah aset milik wajib pajak yang menunggak pajak dengan nilai total utang pajak sebesar Rp 2,2 miliar. Nilai taksiran barang sitaan tersebut tercatat sebesar Rp 1,05 miliar. 

Kepala KPP Pratama Solo Herry Wirawan mengemukakan penyitaan diselenggarakan secara serentak bersama dengan KPP lain di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II dalam pekan sita yang dilaksanakan di bulan November 2023. Di KPP Pratama Solo sejumlah aset penunggak pajak yang disita berupa 2 unit mobil minibus dan 4 unit truk. 

“Eksekusi sita ini dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,” ujar Herry di KPP Pratama Solo, Rabu, 8 November 2023.

Ia menjelaskan, sebelumnya eksekusi sita dilaksanakan, telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. “Pekan penyitaan ini sebagai langkah kami menjalankan instruksi dari Kanwil, penyitaan yang dilakukan sebesar Rp1,05 miliar atas utang pajak Rp 2,25 miliar,” ungkap Hery. 

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata penegakan hukum. “Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya, namun demikian, tetap kami tekankan bahwa KPP Pratama Solo mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak.” tuturnya. 

Sumber : Bisnis.tempo.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only