Rasio Pajak Kuartalan Makin Rendah

Kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara belum sebanding dengan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) .Alih-alih meningkat, rasio pajak alias taa ratio menunjukkan penurunan.

Pada kuartal III 2023, tax ratio Indonesia hanya 10.03%. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan kuartal II 2023 yang mencapai 12,66% serta kuartal 1 2023 yang sebesar 11.41%. Bahkan, level itu di bawah tac ratio 2022 yang tercatat sebesar 10.4%.

Asal tahu saja, tar ratio dihitung melalui perbandingan antara jumlah penerimaan perpajakan, ditambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor sumber daya alam (SDA), dan nilai PDB atas dasar harga berlaku.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, angka taa ratio yang turun pada kuartal III 2023 lantaran nilai PDB meningkat, namun pendapatan negara malah turun.

Tercatat, nilai PDB atas dasar harga berlaku pada kuartal III 2023 naik menjadi Rp 5.926 triliun, dari sebelumnya hanya Rp 5.226,7 triliun. Sementara pendapatan negara pada kuartal III 2023 hanya tercatat sebesar Rp 477,71 triliun.

“Saya melihat turunnya tax ratio kuartal III 2023 karena di satu sisi nilai PDB atas dasar harga berlaku yang meningkat. Di sisi lain, realisasi penerimaan pajaknya malah turun,” kata Wahyu kepada KONTAN belum lama ini.

Wahyu bilang, penerimaan perpajakan di kuartal III 2023 yang menurun sejalan dengan penurunan beberapa jenis pajak. Misalnva, pajak penghasilan (PPh) badan Pasal 25/29 yang terkumpul Rp 181,37 triliun per kuartal II 2023 danbturun menjadi Rp 71.94 triliunper kuartal II 2023.

Jenis pajak lainnya yang mengalami penurunan adalah PPh Pasal 26. Sedangkan penurunan PPh Pasal 21 terjadi lantaran ada pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada kuartal II 2023. Adapun di kuartal III 2023 tidak ada.

Namun, Wahyu optimistis, tax ratio akan kembali meningkat di kuartal IV 2023. Pendorongnya adalah aktivitas ekonomi di dalam negeri yang semakin menggeliat serta harga komoditas yang kembali naik sebagai dampak panasnya kondisi geopolitik dan peningkatan permintaan menjelang musim dingin.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute. (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, pertumbuhan PDB yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan tax ratio menandakan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Kendati begitu, Prianto bilang, pemerintah pastinya masih akan berusaha dalam meningkatkan pengumpulan pajak hingga akhir tahun nanti. Dia juga meyakini, tax ratiosepanjang tahun ini bisa melewati angka rasio perpajakan selama tahun lalu.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only