Penjualan Properti Mulai Disokong Subsidi Pajak

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbilang paling rajin bertabur insentif Bulan November 2023 ini semisal, program insentif properti berlaku.

Insentif tersebut yaitu gratis pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah komersial baru untuk rumah hingga Rp 2 miliar dan diskon PPN untuk rumah seharga Rp 5 miliar, selain insentif lain bebas biaya admisnistrasi. Ini artinya, pembel bebas dari kewajiban pembayaran PPN sebesar 11%.

Iní pula yang membuat pebisnis properti girang. Berlaku hingga tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2023 akan berdampak positif bagi pebisnis properti.

Pertama, ada potensi penjualan rumah hingga Rp 5 miliar melesat. Kedua, pebisnis properti bisa menandaskan stok rumahnya yang penjualan sebelumnya melesu. Ketiga, meski pembeli bebas PPN 11%, bukan berarti pungutan pajak ini 0%, namun pajak ini ditanggung negara alias menjadi PPN DTP. (lihat infografis)

Yang juga harus diingat, insentif ini berlaku berjenjang. Jika penjual menyerahkan rumah ke pembeli mulai 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024, maka PPNnya gratis.Jika serah terimà rumah, mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung negara hanya 50%.

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimistis beleid ini bakal mendongkrak perjualan propertinya. “PPN DTP ini sangat positif bagi kami,” sebut Direktur CTRA Tulus Santoso, kepada KONTAN, Senin (27/11).

CTRA saat ini memiliki 40 proyek residensial di 30 kota dengan harga di bawah Rp 2 miliar. “Dan, penjualan rumah tapak berkontribusi 80% terhadap pendapatan CTRA,” ujar dia.

Corporate Marketing Director PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Agung Wirajaya mengatakan, APLN akan memanfaatkan insentif ini untuk mendorong marketing sales. Apalagi, APLN memiliki banyak properti hunian yang bisa dapat insentif ini.

Raymond Ardan Arfandy, Sekjen Real Estat Indonesia (RED) yakin, insentif ini akan jadi momen pengembang untuk menghabiskan stok unit.

Setali tiga uang, analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei bilang, PPN DTP akan jadi sentimen positif emiten properti, utamanya yang punya stok rumah dengan harga hunian di bawah Rp 2 miliar dan hingga Rp 5 miliar.

Poin Penting PMK Nomor 120/2023

Pasal 2

(1) PPN yang terutang atas peny erahan:
a. rumah tapak; dan
b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Pasal 4

(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. Harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000 (ima miliar rupiah); dan
b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Pasal 5

(1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.

Pasal 7

(1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan diberikan untuk:
a. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah); atau
b. Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, sebesar 50% (ima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000 (ima miliar rupiah)

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only