59,56 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK dan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta wajib pajak sudah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Angka ini terbagi dalam 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak.

“Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengacu keterangan yang diterima redaksi dikutip Investor Daily, Rabu (13/12/2023).

Dia mengatakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi mendatang.

Dwi menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pemangku kepentingan yang telah melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Selanjutnya, untuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan perusahaan yang masih berproses melakukan penyesuaian sistem aplikasi dan pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu sebaik-baiknya.

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan berjalan baik pada 2024, DJP menyediakan virtual help desk bagi seluruh pemangku kepentingan maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit.

Sumber : Beritasatu.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only