Setoran Pajak dari 2 Desa Ini Minim, Fiskus Minta Konfirmasi ke Camat

Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi baru berbasis web yang akan menggantikan e-SPT.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan saat implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP 16 digit, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit.

“Jika NPWP 16 digit sudah diimplementasikan secara penuh maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunkan NPWP 16 digit/NIK dan nantinya akan ada aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kebijakan ini mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Selain itu, ada pertimbangan terkait dengan telah dilakukannya asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) serta wajib pajak.

Hingga 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only