Reformasi Pajak & Kepercayaan Wajib Pajak

Penerimaan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki kontribusi sekitar 70% dari total pendapatan negara. Peran penerimaan pajak yang signifikan membutuhkan upaya konkret untuk memastikan pencapaian penerimaan yang berkelanjutan. Momentum tercapainya penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir ini merupakan fondasi yang kuat untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak guna meraih tax ration yang tinggi.

Program reformasi perpajakan digulirkan oleh pemerintah salah satunya bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang kredibel dan akuntabel. Hal ini di maksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Namun berdasarkan kajian World Bank (2022), upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak harus beriringan dengan upaya meningkatkan kepercayaan (trust) atas sistem perpajakan. Hal ini tidak hanya bergantung pada reformasi perpajakan, tetapi juga sistem lain di luar perpajakan.

Dari sisi perpajakan, kepercayaan dibangun dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil. Hal ini diwujudkan dengan adanya prinsip fairness dan equity. Prinsip fairness direfleksikan pada kondisi di mana wajib dapat memahami dengan baik hak dan kewajibannya.

Dalam hal ini, selain perlunya edukasi bagi wajib pajak, diperlukan juga peraturan perpajakan yang mudah dipahami dan tidak multi tafsir. Tools pendukung juga diperlukan seperti pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak secara online, layanan call center, dan lain-lain.

Prinsip fairness juga mensyaratkan otoritas perpajakan yang memperlakukan wajib pajak secara proposional sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan. Dalam hal ini, selain perlunya penguatan dari sisi pengendalian internal, diperlukan juga tools yang mampu mendeteksi ketidakpatuhan secara tepat.

Hal ini sejalan dengan Allingham dan Sandmo (1972) yang menyatakan, bahwa kepatuhan wajib pajak merupakan hasil dari kalkulasi peluang terdeteksinya ketidakpatuhan dan besarnya sanksi. Oleh karena itu, ketika ketidakpatuhan terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan maka trust terhadap sistem pajak yang fair menjadi meningkat.

Dari sisi eksternal perpajakan, manfaat pajak yang dirasakan oleh masyarakat dan tidak adanya penyelewengan dalam penggunaan pendapatan pajak merupakan faktor penting mendorong tingginya trust.

Hal ini membutuhkan perencanaan belanja pemerintah yang tepat sasaran dan budaya anti korupsi instansi publik. Kondisi ini akakn memudahkan penyampaian pesan bahwa penerimaan pajak digunakan secara efektif dan akuntabel.

Reformasi perpajakan

Dalam satu dekade terakhir, banyak program reformasi perpajakan telah di implementasikan. Antara lain, peningkatan efektivitas pengelolaan kepatuhan wajib pajak berbasis risiko. Hal ini dimaksudkan agar tindakan kepatuhan dilakukan secara proposional sesuai dengan tingkat ketidakpatuhan wajib pajak.

Secara teori, pendekatan ini berperan dalam membangun presepsi sistem perpajakan yang fair. Untuk menghasilkan tingkat risiko yang akurat, diperlukan data, baik dari internal maupun eksternal.

Beberapa peraturan telah diterbitkan antara lain yang mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (UU Nomor 9 tahun 2017) dan kewajiban penyampaian data dan informasi perpajakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (PMK-228/PMK.03/2017).

Hasilnya, pada beberapa pemberitaan kita menyaksikan banyak wajib pajak mendapatkan himbauan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan harta atau penghasilan yang belum dilaporkan.

Reformasi perpajakan juga didukung dari sisi regulasi. Pada masa awal-awal pandemi, diterbitkan Perppu No. 1 tahun 2020. Salah satu yang diatur adalah perlakuan perpajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini memberikan keadilan atau level of playing field antara PMSE dalam negeri dan luar negeri.

Penambahan lapisan tarif bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2021 dapat juga dilihat sebagai wujud dari keadilan vertikal.

Hal ini mempertimbangkan ability to pay yang lebih tinggi pada wajib pajak di kelompok tersebut. Banyak hal lain yang diatur baik dalam Undang-Undang maupun turunannya, yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.

Selain itu, materi yang diatur dalam regulasi perpajakan dapat juga dilihat sebagai bentuk manfaat langsung yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, yaitu berupa insentif pajak.

Berdasarkan Nota Keuangan 2022, pemerintah menampilkan estimasi tax expenditure sebesar Rp 234,9 triliun pada tahun 2020. Angka ini merupakan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat dengan adanya fasilitas pajak yang dibebaskan, tidak dipungut, dan fasilitas lainnya.

Dukungan instansi lain

Banyak sekali manfaat tidak langsung yang dihasilkan dari pemanfaatan penerimaan pajak. Pemerintah telah melakukan berbagai program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat miskin, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, subsidi listrik, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan lain-lain.

Hasilnya, melalui APBN yang dijalankan secara prudent dengan didukung oleh penerimaan pajak yang kuat, Indonesia mampu membukukan tingkat pertumbuhan ekonomi 5,3% tahun 2022 di tengah pertumbuhan global yang cenderung melambat.

Reformasi perpajakan membutuhkan dukungan dari banyak pihak, antara lain terkait penyediaan data. Hal ini sejalan dengan kajian Pomeranz (2013) yang menyatakan bahwa data pihak ketiga sangat berdampak pada kepatuhan.

Disamping itu, seluruh elemen penyelenggara pemerintahan perlu memastikan penggunaan anggaran belanja dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika melihat data indeks persepsi korupsi di Indonesia, masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepercayaan publik ke pemerintah.

Akhirnya reformasi perpajakan dan upaya kolaboratif semua pihak diharapkan dapat meningkatkan trust atas sistem perpajakan. Dengan semakin meningkatnya trust, kepatuhan sukarela diharapkan semakin tinggi dan program reformasi perpajakan akan selalu mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Sumber : Harian Kontan Kamis 23 Februari 2023 hal 15


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only