Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Sudah Raup Rp325 Miliar

PEKANBARU. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau meraup penerimaan daerah senilai Rp325 miliar dari pajak kendaraan bermotor dalam tahun berjalan ini.

Kepala Syahrial Abdi mengatakan realisasi itu tergolong tinggi karena didukung program pemutihan denda pajak kendaraan. Melalui program tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakannya tanpa dikenakan denda.

“Istilahnya ini adalah exit point untuk masyarakat yang bermasalah dengan pajak kendaraan,” katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Syahrial menuturkan program pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan. Melalui program 7 Berkah Pajak Daerah Riau, pemprov menyediakan berbagai insentif untuk wajib pajak sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Selain pemutihan pajak kendaraan, ada pula pemutihan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan progresif.

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Syahrial menyebut program pemutihan tidak hanya menarik bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, tetapi juga pemilik kendaraan dari luar wilayah yang ingin melakukan balik nama menjadi berpelat BM.

Hingga 11 April 2023, tercatat sebanyak lebih dari 2.500 kendaraan telah melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau.

“Ini untuk pertama kalinya kita memberikan begitu banyak kemudahan dan keuntungan, termasuk juga kepada para pelaku usaha,” ujar Syahrial.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only