Setoran Pajak Daerah DKI Tumbuh 55 Persen, Begini Perinciannya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengumpulkan penerimaan pajak dan retribusi daerah senilai Rp22,35 triliun hingga akhir Juni 2023 atau 43% dari target pada tahun ini sejumlah Rp52,23 triliun.

Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tersebut tumbuh 55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang dikumpulkan Bapenda hingga akhir Juni tahun lalu hanya senilai Rp14,42 triliun.

“Terdapat 5 jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp1 triliun,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Secara terperinci, realisasi penerimaan pajak restoran hingga akhir Juni 2023 mencapai Rp1,82 triliun dan realisasi penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sudah mencapai Rp2,38 triliun.

Selanjutnya, realisasi penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp3,1 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp4,37 triliun. Adapun realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp5,16 triliun.

Apabila dilihat berdasarkan persentase terhadap target, realisasi penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai Rp827 miliar atau 59,08% dari target yang ditetapkan senilai Rp1,4 triliun.

“Dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta yang meningkat pada semester pertama tahun 2023, diharapkan pemprov dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola penerimaan pajak,” tulis Bapenda.

Selain itu, Bapenda berharap realisasi penerimaan pajak yang meningkat dapat memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only