Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Dewan Bali Minta Pengusaha Taat Aturan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry meminta para pelaku usaha bidang hiburan untuk mematuhi aturan terkait pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen.

“Kalau itu sudah keputusan undang-undang ya harus dilaksanakan, itu saja. Kan enggak mungkin kami di daerah ini mengubah undang-undang,” ujar Korry saat dihubungi detikBali, Senin (8/1/2024).

Namun, dia menggarisbawahi, hasil pajak tersebut sepatutnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan yang merata.

“Yang lebih penting bukan saja pelaksanaan pungutan pajaknya, tetapi bagaimana pajak yang dikenakan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan, kenyamanan secara adil dan merata,” jelas politikus Golkar itu.

Meski demikian, Korry tetap membuka pintu untuk pelaku usaha hiburan, termasuk spa yang dimasukkan kategori hiburan, untuk memberi usulan.

“Tapi dilaksanakan dulu. Karena untuk mengubah undang-undang itu butuh proses, jadi kalau memang ada usulan kami pasti akan merespons,” tandas ketua DPD I Golkar Bali itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengkaji ulang soal spa yang masuk dalam kategori hiburan dalam urusan pungutan pajak. Padahal, spa Bali dikenal dengan sarana kebugaran, bukan penghibur.

“Yang menjadi permasalahan mengapa spa ini masuk sebagai hiburan. Berarti penghibur dong spa ini? Itu mengapa kok spa masuk sebagai (pajak) hiburan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/1/2024).

Padahal, kata Pemayun, balinese spa adalah kearifan lokal yang sarat akan nilai budaya. Dia takut nilai atau kearifan lokal yang ada di dalamnya justru pudar karena salah kaprah dalam menentukan kategori pungutan pajak.

Selain itu, para pelaku usaha spa di Bali bereaksi terhadap kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) yang sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen. Mereka keberatan dan belum menaikkan harga atau tarif layanan spa.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya. Menurutnya, para pelaku usaha spa tidak mau terburu-buru menaikkan harga karena kondisi usaha yang belum stabil.

“Kasih kami bernapas dahulu. Kami lihat ekonomi global belum baik-baik saja. Masih disebut unpredictable situation (situasi tak menentu),” kata Rai kepada detikBali, Minggu (7/1/2024).

Sumber : Detik.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only