Cimahi mulai distribusikan SPPT PBB-P2 tahun ini kepada 117.535 wajib pajak

Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk tahun 2024 kepada 117.535 wajib pajak sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak di daerah tersebut.

“Untuk tarif dan format SPPT PBB-P2 pada tahun 2024 ini sudah mengalami perubahan, mulai dari bentuk fisik SPPT PBB-P2 sampai dengan hasil pengajuan pelayanan sudah dapat disampaikan secara elektronik,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Mochamad Ronny di Cimahi, Kamis.

Ronny menjelaskan untuk meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, mulai tahun 2024 untuk pembayaran PBB maupun pajak daerah lainnya dapat dilakukan melalui e-Commerce (perdagangan elektronik) maupun melalui akun sip-online.cimahikota.go.id dengan pilihan pembayaran QRIS atau virtual account.

“Hal ini untuk menyikapi kemajuan jaman, dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai,” katanya.

Menurut dia, pembayaran melalui nontunai tentunya akan menambah pilihan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang lebih cepat dan efisien.

Selain itu, lanjut dia dalam pengelolaan pajak daerah pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Polres Cimahi dan Subdenpom III/5-1 Cimahi sehingga peroleh pendapatan pajak daerah lebih optimal.

Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi berharap kepada seluruh wajib pajak untuk patuh dalam membayar pajak secara tepat waktu.

“Karena pajak masih menjadi sumber pendapatan kami terutama dari PBB. Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajaknya,” katanya.

Dia menjelaskan Pemkot Cimahi saat ini tidak lagi memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan darurat pandemi COVID-19 telah usai.

Akan tetapi, pihaknya masih tetap memberikan kebijakan pengurangan membayar pajak untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi kepada beberapa kalangan masyarakat di Kota Cimahi.

“Kami melakukan beberapa cara berupa bentuk dispensasi kepada masyarakat diantaranya bagi pensiunan veteran, kemudian juga bagi nilai pajaknya yang di bawah Rp50 ribu kita bebaskan dan Rp51 ribu hingga Rp100 kita potong 50 persen,” kata Dicky.

Sumber : Jabar.antaranews.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only