Broker Ungkap Diskon PPN Rumah Sampai Rp 5 Miliar Belum Ngefek

Penjualan properti masih belum bergeliat meski pemerintah sudah mengeluarkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/202, mulai berlaku pada 21 November 2023.

Insentif itu  pembelian rumah resmi berlaku. Kalangan broker mengungkapkan banyak calon pembeli yang menahan pembeliannya

“Karena juklak (petunjuk pelaksana)-nya masih belum keluar, kita juga lagi nunggu. Jadi banyak calon konsumen yang wait and see untuk membeli rumah,” kata Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Lukas Bong kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/1/2024).

Padahal, broker sudah menunggu aturan ini keluar sejak beberapa waktu lalu atau ketika pemerintah sudah mulai memberi kisi-kisi bakal melanjutkan insentif untuk properti.

“Jadi belum bergerak juga, orang tadinya mau transaksi jadi nahan dananya, padahal mereka ada dana. Karena mereka menganggap lumayan juga ada selisih yang lumayan ketika dapat insentif ini,” kata Lukas.

Seperti diketahui, insentif PPN ditanggung pemerintah ini diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat dihantam ketidakpastian global, serta efek El Nino dan daya beli masyarakat yang melemah.

Insentif di sektor properti dipilih karena dinilai punya daya ungkit yang luas dan sektor properti yang sedang lesu. Selain untuk rumah komersial, pemerintah juga menyiapkan paket insentif untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah berupa pembebasan biaya administrasi.

Khusus untuk sektor perumahan komersial, pemerintah memberikan diskon PPN DTP hingga harga rumah Rp 5 miliar. Akan tetapi, diskon PPN yang diberikan kepada pembelian itu hanya sampai pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 2 miliar.

Artinya, sisa PPN untuk pembayaran Rp 3 miliar tetap ditanggung oleh pembeli. Selain itu, diskon pajak ini juga hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kepegawaian (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak, serta untuk rumah baru.

Insentif pajak ini berlaku dalam dua periode. Periode pertama dimulai sejak November-30 Juni 2024. Pemerintah akan menanggung 100% PPN tersebut. Sementara periode kedua adalah 1 Juli 2024-31 Desember 2024, di mana pemerintah akan menanggung 50% PPN.

“PPN DTP 100% untuk rumah seharga Rp2 miliar, juga Rp2-5 miliar diberlakukan sampai dengan bulan Juni 2024. Dalam hal ini dari November 2023-Juni 2024 PPN yang di-DTP adalah 100%. Mulai Juli 2024 PPN DTP adalah hanya 50%-nya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).

Sumber : Cnbcindonesia.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only