Pajak Kripto Masih Tinggi, Asosiasi Minta Penyesuaian Tarif

Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, Asih Karnengsih, menanggapi soal transaksi kripto di Indonesia yang masih terganjal karena pajak tinggi.

Ia menyebutkan penerapan pajak kripto yang tinggi itu sangat memengaruhi transaksi di industri kripto. “Ada dua hal yang menurut aku menjadi concern kami. Karena betul, pajak itu memengaruhi langsung maupun tidak langsung terhadap jumlah transaksi (kripto) di Indonesia,” ujar Asih ketika ditemui usai Workshop Bursa Kripto 101 di Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Asih berharap ke depannya akan dilakukan penyesuaian tarif. “Itu suatu hal yang sangat penting karena kalo diakumulasi, sejumlah transaction fee yang harus dibayarkan oleh seorang trader atau investor saat melakukan transaksi kripto di Indonesia sangat tinggi,” tuturnya.

Faktor inilah yang membuat para investor memilih untuk bertransaksi di luar negeri, lancaran transaction fee yang dikenakan hampir nol. 

“Kedua, karena nanti (kripto) ada di bawah inovasi teknologi sektor keuangan OJK dan menjadi salah satu bagian dari instrumen keuangan, kalau bisa didefinisikan sebagai aset keuangan, berarti bisa nol PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” kata dia.

Iklan

Hal ini, kata Asih, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan, bahwa aset keuangan tidak dikenakan PPN. Dia pun berharap dengan adanya penyesuaian kedua poin di atas, maka dapat kembali meningkatksn transaksi kripto di Indonesia. 

“Karena kita kan kalau rugi, terus kita jual, juga bayar pajak sekarang. Jadi bayangkan, ini (bisa membuat) excitement-nya turun,” ucapnya. 

Sebagai informasi, pajak atas transaksi aset kripto telah diterapkan sejak Mei 2022. Adapun PPN yang dikenakan adalah sebesar 0,11 persen, sementara PPh transaksi aset kripto sebesar 0,1 persen. 

Sumber : Bisnis.tempo.co


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only