Mendagri Sebut 3 Provinsi Sudah Turunkan Pajak Hiburan di Bawah 40%

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan saat ini ada tiga provinsi yang sudah menerapkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di bawah 40%. Ketiga wilayah itu adalah  Bali, Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar). 

“Ada beberapa daerah yang malah menurunkan, seingat saya di Sumatera Barat, di Jawa Barat ada yang turunkan,” terang Tito di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Hal yang sama terjadi di Bali sudah menerapkan pajak hiburan di bawah 40%. Hal itu terungkap setelah Tito  melakukan rapat virtual melalui zoom meeting dengan gubernur, bupati/wali kota se-Bali. “Mereka sudah rapat mengundang pengusaha tempat hiburan dan mereka akan memberikan Pasal 101 memberikan insentif, berapa insentifnya? Yang jelas di bawah 40%,” ucap Tito. 

Penerapan tarif pajak di bawah 40% ini sebagai bentuk perwujudan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di wilayahnya.

Dia mengatakan pihaknya mendorong agar daerah-daerah menggunakan kewenangan diskresi sesuai Pasal 101 UU HKPD untuk menjaga kesinambungan usaha sehingga menjaga kelangsungan lapangan kerja.

Sebelumnya implementasi tarif pajak 40%-75% menimbulkan kegaduhan karena pengusaha di lima sektor tersebut khawatir akan mengalami kerugian. Apalagi tenaga kerja di sektor tersebut mencapai 20 juta pekerja. 

Saat ini pelaku usaha sedang melakukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam Pasal 58 disebutkan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

“Itu kan hak (pengusaha), kami justru mempersilakan. Begitu bagusnya, ada yang tidak puas, diminta saja judicial review ke Mahkamah Konstitusi, nanti kita akan mengganti, karena yang membuat UU kan pemerintah dan DPR,” terang Tito.

Tito mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah menggunakan regulasi sebagai dasar pemberian insentif fiskal tersebut terhadap pengusaha yang belum bisa menerapkan tarif pajak di kisaran 40%-75%. 

Dalam Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.

“Tugas kami mendorong, untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan atas dasar pertimbangan pembangunan daerah, (tarif pajak hiburan) boleh diturunkan,” kata Tito. 

Sumber : Beritasatu.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only