Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

International Monetary Fund (IMF) memandang tarif yang optimal untuk pemberlakuan presumptive tax berbasis omzet terhadap UMKM di negara dengan informalitas tinggi adalah sebesar 2,5%.

Angka tersebut termuat dalam working paper IMF berjudul Designing a Presumptive Income Tax Based on Turnover in Countries with Large Informal Sectors. Adapun threshold pengenaan pajak berbasis omzet tersebut senilai US$65.000 – US$95.000.

“Pengenaan pajak berbasis omzet yang dengan desain tarif dan threshold optimal akan menekan sektor ekonomi informal sebesar 12 poin persentase,” tulis IMF dalam working paper, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Menurut IMF, tarif pajak berbasis omzet yang diberlakukan terhadap UMKM harus ditetapkan tidak terlalu tinggi ataupun tidak terlalu rendah. Bila tarif ditetapkan terlalu tinggi, UMKM akan memilih untuk tetap menjalankan usahanya secara informal.

Sebaliknya, bila tarif pajak berbasis omzet ditetapkan terlalu rendah maka UMKM akan menghindar dari pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan umum dengan cara menjaga omzetnya tetap lebih rendah dari threshold. Hal ini juga dikenal sebagai bunching effect.

IMF bahkan menilai tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak yang membayar pajak berbasis omzet seharusnya sama atau lebih tinggi ketimbang tarif pajak efektif dari pengenaan PPh sesuai ketentuan umum.

Menurut IMF, jika tarif pajak efektif yang ditanggung ternyata lebih tinggi saat wajib pajak berpindah dari rezim pajak berbasis omzet ke rezim pajak umum maka fenomena bunching effect menjadi tidak dapat terhindarkan.

“Rezim pajak berbasis omzet yang optimal tidaklah bertujuan untuk mereplikasi tarif pajak efektif dari rezim pajak umum. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari strategi untuk menekan compliance cost dan informalitas ekonomi,” tulis IMF.

IMF pun menekankan bahwa penerapan pajak berbasis omzet dapat menekan compliance cost yang ditanggung oleh UMKM. Namun, kebijakan ini perlu dibarengi dengan perbaikan dari sisi pengawasan dan pendidikan wajib pajak.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only