Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik, Ini Hitungannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PMK ini dirilis untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.

Aturan ini telah diundangkan pada 12 Februari 2024. Pada Pasal 3 PMK No. 9 Tahun 2024 tersebut disebutkan PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100% atau sepenuhnya. Namun, kebijakan ini hanya diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

“PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang,” tulis PMK tersebut.

Beleid ini menegaskan bahwa insentif pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan, dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

Pengusaha wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dokumen pemberitahuan impor barang wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, c. merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Hannonized System (HS).

Untuk memahami aturan tersebut, berikut ini contoh perhitungan PPnBM untuk impor mobil listrik:

1. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

– Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00

– PPN Impor (11%) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)

– PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

– Harga Impor : Rp33.300.000.000,00

2. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

PT DEF adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Maret 2024, PT DEF melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat kepada distributor PT GHI dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

PT DEF mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

Penyerahan

Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak:
PT. DEF selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT GHI dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) :

Faktur Pajak dibuat oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak

  • Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00
  • PPN (11 %) : Rp 4.400.000.000,00 (Pajak Masukan)
  • PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)
  • Nilai Faktur: Rp44.400.000.000,00

b. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#EV123#ST ANDART# 12345678901234567#
c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”

Sumber: cnbcindonesia.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only